No HP di Kelas! Brasil Sahkan UU Larangan Gawai di Sekolah

Muhammad Yunus Suara.Com
Minggu, 22 Desember 2024 | 22:05 WIB
No HP di Kelas! Brasil Sahkan UU Larangan Gawai di Sekolah
Ilustrasi media sosial (Pexels/Lisa Fotios)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senat Brasil mengesahkan undang-undang yang melarang siswa menggunakan gawai di sekolah dengan alasan kesehatan mental.

"Untuk melindungi kesehatan mental, fisik, dan psikologis anak-anak dan remaja, rancangan undang-undang tersebut melarang penggunaan gawai selama berada di kelas dan saat istirahat," demikian pernyataan yang dirilis pekan lalu.

Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas, inklusivitas, dan perlindungan kesehatan kaum remaja.

Majelis rendah Kongres Brasil sebelumnya mengesahkan RUU tersebut pekan lalu dan meneruskannya kepada senat, yang menyetujui aturan tersebut tanpa adanya revisi.

RUU tersebut kemudian mengharuskan persetujuan presiden sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Australia Larang Medsos

Sebelumnya, Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Langkah ini diambil untuk melindungi perkembangan mental dan emosional anak-anak di era digital.

RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 ini mewajibkan platform seperti Snapchat, TikTok, X, dan Instagram untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun.

Baca Juga: Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Laptop, Ponsel, dan Uang Tunai

Platform yang gagal mematuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara Rp512,7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI