Retail dan Operator Buka Suara soal PPN 12 Persen

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:36 WIB
Retail dan Operator Buka Suara soal PPN 12 Persen
Ilustrasi jajaran iPhone di Digiplus. [Suara.com/Dythia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia berencana akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025 dan membuat retail serta operator telekomunikasi merespons.

Digiplus yang berada di Bawah nauangan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP) ikut menanggapi rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut.

"Kami belum dapat konfirmasi dari Pricipal dan kami menunggu kebijakannya seperti apa," kata Head of Operations Digiplus, Sony Chandra Thawab saat pembukaan gerai ke-91 Digiplus di Tangerang Selatan, belum lama ini.

Dia pun tidak bisa berkomentar banyak perihal imbas dari diberlakukannya aturan baru ini.

Baca Juga: Presdir Smartfren Buka-bukaan soal Nasib Karyawan Usai Merger

"Kita masih menunggu regulasi dari pemerintah," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Presiden Direktur Smartfren Merza Fachy.

Presiden Direktur sekaligus CEO Smartfren Merza Fachys, dalam Public Expose, Jakarta, Jumat (20/12/2024). [Suara.com/Dythia]
Presiden Direktur sekaligus CEO Smartfren Merza Fachys, dalam Public Expose, Jakarta, Jumat (20/12/2024). [Suara.com/Dythia]

"Masa kita mau ngelawan? Aturan negara dan semua peraturan negara wajib diikuti. Nggak bisa ngebantah," tegasnya saat ditemui usai Public Expose, Jumat (20/12/2024).

Meskipun akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, dia mengaku penyesuaian harga akan membutuhkan proses.

"Semua kenaikan harga di pasar, pasti ada gejolak dulu. Tapi setelah itu terus... Semua kan transient-nya pasti nggak langsung jebret-jebret. Pelan-pelan," beber Merza.

Baca Juga: Jelang Merger dengan XL Axiata, Smartfren Catatkan 35,9 Juta Pelanggan di Akhir Kuartal III/2024

Sebagai informasi, pemerintah telah secara resmi menaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025, dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tarif PPN ini akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama produk yang masuk dalam kategori produk mewah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI