Suara.com - Pemerintah telah menetapkan rencana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena kenaikan tarif PPN 12% diperkirakan akan semakin memberatkan kelompok masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah. Barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun mandi dan bahan bakar minyak (BBM) dipastikan akan mengalami kenaikan harga sebagai dampak langsung dari kebijakan ini.
Isi Petisi Tolak PPN 12 Persen
Hingga 18 Desember 2024 pukul 12.50 WIB, petisi yang dimuat di change.org ini telah memperoleh 60.063 tanda tangan dari target 75.000. Dalam petisi tersebut, terdapat gambar dengan latar biru bertuliskan:
"Menarik pajak tanpa memberikan timbal balik kepada rakyat adalah tindakan kejahatan. Jangan memungut pajak besar jika pelayanan kepada masyarakat masih jauh dari kata memadai. Tolak PPN 12%."
Petisi ini juga menyoroti angka pengangguran yang tinggi serta rendahnya upah di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 4,91 juta orang.
Poin lain dalam petisi tersebut menyebutkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada meningkatnya harga barang, yang secara langsung melemahkan daya beli masyarakat. Situasi ini telah terlihat sejak Mei 2024, di mana daya beli terus mengalami penurunan.
"Jika kenaikan PPN tetap diberlakukan, daya beli masyarakat tidak hanya merosot tetapi akan jatuh bebas. Pemerintah seharusnya membatalkan kenaikan ini sebelum kerugian rakyat semakin besar dan utang dari pinjaman online makin meluas," demikian isi petisi tersebut.
Link Petisi
Baca Juga: Link Petisi Tolak PPN 12 Persen Lengkap dengan Alasannya
Berikut ini link petisi tolak kenaikan PPN 12 persen 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!