Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah meminta para stasiun televisi untuk menyiarkan lagu Indonesia Raya serentak tiap pagi.
Ia menyatakan kalau pemutaran lagu nasional tersebut perlu masif demi meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat. Lebih lagi usulan ini juga bermula dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Saya kira Pak Prabowo sudah tepat dalam hal ini, dan kami juga mendukung karena regulasinya juga ada," kata Ubaidillah, dikutip dari siaran pers KPI, Rabu (18/12/2024).
Kewajiban menayangkan lagu Indonesia Raya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam wajib menyiarkan lagu Indonesia Raya di awal siaran dan lagu nasional lainnya pada akhir siaran setiap hari.
Baca Juga: Prabowo Usul Lagu Indonesia Raya Disiarkan Serempak Jam 7 Pagi di Radio dan TV
Sedangkan untuk stasiun televisi yang bersiaran 24 jam, kata dia, lagu Indonesia Raya harus diputar pada pukul 06.00 dan lagu nasional pada pukul 24.00.
Ubaidillah menilai, dengan kondisi terkini yang menyebabkan keterpaparan informasi melalui media sosial sangat luar biasa, pemutaran lagu kebangsaan ini diharapkan dapat menjaga nasionalisme di masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kalau serentak diputar tiap pagi sebelum anak berangkat sekolah, ini bisa menjadi energi yang bagus bagi mereka. Apalagi mereka kan sangat akrab dengan dunia digital yang akses informasinya tidak terbatas, meskipun kadang secara kebenarannya masih perlu dipertanyakan,” papar dia.
Lebih lanjut, KPI akan bersama-sama menyiapkan skema aturan teknis, agar permintaan Presiden dapat segera terlaksana.
Baca Juga: Series Layangan Putus dan Kupu Malam Siap Tayang di NET