Suara.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menanggapi soal kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait fitur direct to cell Satelit Starlink yang dianggap bisa melakukan monopoli dan mengancam industri dalam negeri.
Diketahui fitur direct to cell Starlink ini memungkinkan pengguna untuk akses SMS, telepon, atau jelajah (browsing) di mana pun, langsung dari satelit. Artinya, ini mirip seperti layanan kabel fiber optik (wifi) atau BTS (seluler) yang sudah ada di Indonesia.
Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Ririek Adriansyah menilai kalau satelit milik Elon Musk ini justru bisa berkolaborasi untuk menyediakan akses internet di Tanah Air, baik itu dalam bentuk fixed broadband (internet tetap/Wifi) atau jaringan seluler.
"Saya yakin Starlink itu bisa komplemen dengan layanan kita lah, baik di fixed broadband maupun di seluler," kata Ririek saat ditemui di Kantor Telkom, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Telkom soal Merger XL-Smartfren: Meski 3 Tetap Ada Persaingan
Ia mengatakan kalau mereka sebenarnya sudah bekerja sama dengan Starlink lewat Telkomsat selaku anak perusahaan Telkom. Kolaborasi mereka pun berjalan baik hingga saat ini.
"Berjalan dengan baik, ditangani oleh Telkomsat," lanjut dia.
Ririek juga segera mengumumkan perkembangan terbaru soal kerja sama Starlink dan Telkom. Dia menegaskan kalau hadirnya Starlink malah akan saling melengkapi.
"Kami akan (sampaikan) beberapa perkembangan nanti, pada saatnya akan kami sampaikan kerja sama. Jadi intinya adalah network Starlink dan network kami, kami yakin bisa saling komplemen, saling melengkapi," ucap Ririek.
Sebelumnya KPPU menganggap kalau satelit Starlink milik Elon Musk berpotensi monopoli di Indonesia. Pasalnya, satelit jenis Low Earth Orbit (LEO) atau orbit rendah Bumi itu memiliki teknologi baru yang disebut direct to cell.
Baca Juga: Telkom Dorong Pemerataan Inklusivitas melalui Program Peningkatan Skill Digital bagi Disabilitas
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala menerangkan kalau industri penyediaan jasa internet di Indonesia memiliki struktur pasar yang oligopoli karena kebutuhan modal, inovasi teknologi berkelanjutan, serta konvergensi teknologi.
Menurutnya, berbagai layanan penyedia internet baik teknologi seluler, fiber optik, maupun satelit masing-masing menempati kategori yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan spesifik konsumen terhadap penyediaan layanan internet.
"Jasa internet LEO berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat jika masuk ke penyediaan layanan direct to cell, karena akan berdampak pada pelaku usaha seluler nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO," kata Mulyawan, dikutip dari siaran pers KPPU, Rabu (4/12/2024).
Namun demikian, teknologi LEO tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia. KPPU pun menyarankan Presiden RI agar Pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau wilayah 3T.
KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Saran tersebut pun sudah disampaikan secara tertulis pada 18 November 2024 kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Menteri Komunikasi dan Digital.