Suara.com - Platform ride-hailing Gojek memastikan bakal memblokir akun driver ojek online apabila mereka terlibat kasus pelecehan seksual kepada para penumpangnya.
"Ya sudah pasti akan diputuskan (dari mitra) permanen," kata Head of Region Gojek, Gede Manggala konferensi pers di Hotel Morrissey, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Ia bercerita kalau perusahaan menerapkan tiga pilar kepada mitra driver demi memastikan perjalanan aman kepada penumpang. Hal itu mencakup edukasi, teknologi, dan proteksi.
Pilar Edukasi yaitu Gojek menanamkan budaya aman yang berkelanjutan melalui ragam topik pelatihan, termasuk keamanan berkendara (safety riding), anti-kekerasan seksual, perawatan kendaraan, hingga pelayanan prima bagi pelanggan.
Baca Juga: 7 Fakta Mandi Suci: Modus Pelecehan Seksual Agus Buntung yang Mencekam
Pilar Teknologi terdiri dari fitur-fitur yang memberikan rasa aman bagi pelanggan dan mitra driver sejak sebelum perjalanan dimulai, saat di perjalanan, hingga saat menemui situasi darurat. Bahkan fitur keamanan Gojek mencakup verifikasi muka dan identitas driver, penyamaran nomor telepon, fitur bagikan perjalanan, dan tombol darurat.
Terakhir pilar Proteksi, yang berarti Gojek memberikan perlindungan komprehensif atas risiko keamanan yang mungkin terjadi mulai dari penyediaan asuransi untuk seluruh perjalanan, penegakan SOP keamanan, serta keberadaan Tim Unit Darurat Gojek yang bersiaga 24/7.
Berkat itu, Gede Manggala menyebut kalau selama 2024 hanya ada 1 persen laporan kecelakaan atau insiden yang menyebabkan cedera dari total laporan keseluruhan.
"Bukan berarti tidak ada, ada tapi minim sekali," lanjutnya.
Sejak 2019, Gojek kerap melakukan rangkaian pelatihan anti-kekerasan seksual secara tatap muka di belasan kota operasional atau pun secara daring yang menyasar para Mitra Driver. Pelatihan juga diberikan kepada anggota Tim Unit Darurat Gojek yang bertugas 24/7 merespons keadaan darurat.
Baca Juga: Cara Cek Pengeluaran Gojek Setahun, Mudah dan Cepat
Pelatihan ini mencakup identifikasi, langkah bantuan, hingga proses pelaporan serta pengetahuan terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) sebagai payung hukum yang mengatur sanksi dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Selain itu, Gojek juga berkolaborasi dengan lintas pemangku kepentingan dalam mengembangkan modul dan memberikan pelatihan anti-kekerasan seksual.
Kolaborasi telah berjalan dengan belasan organisasi nirlaba diantaranya Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND)-bagian dari Jakarta Feminist dan Koalisi Ruang Publik Aman, Komunitas Samahita Bandung, PKBI Bali, LBH APIK hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).