Meutya Hafid Pecat 5 Pegawai di Tengah Kasus Judi Online Komdigi

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 09 Desember 2024 | 12:38 WIB
Meutya Hafid Pecat 5 Pegawai di Tengah Kasus Judi Online Komdigi
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan saat konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan perlindungan data di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberhentikan lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pengumuman ini disampaikan tak lama setelah Polri mengusut salah satu Direktur Jenderal (Dirjen) untuk kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto menyatakan, keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian.

Ia menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Arief, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: 900.000 Mahasiswa Kecanduan Judi Online, Pakar Keuangan dan Investasi Beri Analisanya

Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024

Arief menambahkan, pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Aplikasi dan Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

Lebih lanjut, pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Ia berharap langkah ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.

“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” pungkasnya.

Baca Juga: OJK Minta Anak Muda Paham Investasi Biar Tidak Judi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI