Cek IMEI dan TKDN Sebelum Beli Ponsel, Ini Alasannya!

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2024 | 18:21 WIB
Cek IMEI dan TKDN Sebelum Beli Ponsel, Ini Alasannya!
Petugas menata barang bukti Iphone 16 ProMax sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024) [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk membeli ponsel yang masuk ke Indonesia secara resmi sebagai bentuk dukungan terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Kita juga dukung TKDN karena (aturan) ini bagian dari upaya hilirisasi (industri). Kita terbuka pada investasi, tapi ada kontribusi lokal terhadap ponsel yang dijual di Indonesia," kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi saat diskusi tentang industri ponsel di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.

Pemerintah menerapkan besaran TKDN 35 persen sejak 2021 untuk perangkat seluler, termasuk ponsel, komputer dan tablet, yang masuk ke Indonesia.

Dengan kata lain, ponsel dengan TKDN 35 persen sudah memenuhi aturan di Indonesia sehingga aman digunakan.

Baca Juga: Terapkan TKDN, Wamenperin: Biar Iklim Industri Lebih Sehat

Tidak hanya memenuhi aturan TKDN 35 persen, ponsel yang masuk Indonesia secara resmi juga sudah lulus aturan pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sehingga bisa digunakan untuk berkomunikasi.

Di Indonesia hanya ponsel dengan nomor IMEI yang sudah terdaftar yang dapat tersambung ke jaringan seluler.

Ponsel yang dijual secara resmi juga memberikan jaminan layanan purna jual, salah satu hal yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kalau tidak terdaftar, saya khawatir komponen dan dukungan lainnya juga tidak masuk," kata Heru.

Heru mencontohkan konsumen bisa saja membeli ponsel di luar negeri, untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual kembali, kemudian mendaftarkan IMEI sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Anti Retak! Realme C75, HP Murah Spek Dewa dengan Sertifikasi Militer

Namun, konsumen juga harus mengantisipasi jika ponsel rusak, maka dia harus pergi ke negara tempat pembelian ponsel untuk mendapatkan layanan purna jual.

Membeli ponsel yang dijual tidak resmi di Indonesia bisa merugikan konsumen karena dia harus mengeluarkan ongkos ekstra ketika ponsel rusak.

Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.

Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru menjelaskan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.

Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia.

Misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI