3 Alasan Kenapa iPhone 16 Ilegal Justru Merugikan Konsumen Indonesia

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2024 | 15:59 WIB
3 Alasan Kenapa iPhone 16 Ilegal Justru Merugikan Konsumen Indonesia
iPhone 16 Pro Max. [Apple]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus Pakar IT, Heru Sutadi menyatakan kalau kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang penjualan iPhone 16 ternyata berimbas pada kerugian konsumen.

Pria yang juga Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini menjelaskan, alotnya kesepakatan Pemerintah RI dan Apple bisa mendorong konsumen untuk membeli iPhone ilegal dari luar negeri.

Ia mencontohkan kasus pembelian iPhone 16 di Malaysia yang terjadi beberapa waktu lalu. Saat pelanggan pulang ke Indonesia, ponsel terbaru Apple tersebut malah tak bisa digunakan.

“Sudah ada kasusnya, ketika ada orang Indonesia yang beli iPhone 16 di Malaysia. Ternyata sampai ke Indonesia tidak bisa digunakan,” ucap Heru dalam diskusi publik bertajuk Menghitung Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara yang digelar Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain merugikan konsumen, Heru menyampaikan kalau dilarangnya iPhone 16 ini juga berdampak pada tindakan ilegal lain seperti penyelundupan hingga penipuan.

“Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong setelah beli ternyata iPhone 16 nya tidak bisa dipakai,” lanjut dia.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi (tengah) saat diskusi publik yang digelar di Jakarta, Kamis (5/12/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi (tengah) saat diskusi publik yang digelar di Jakarta, Kamis (5/12/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

Dampak ketiga, ucap Heru, pengguna iPhone 16 yang sudah kadung membeli ponsel tersebut dari luar negeri juga dirugikan faktor layanan purna jual.

Heru berpandangan apabila ponsel tersebut tiba-tiba rusak, para pelanggan justru tidak mendapatkan hak seperti pengaduan konsumen jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian. Padahal ini sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen harus mendapatkan layanan purna jual dan penyelesaian pengaduan. Dengan alotnya kesepakatan maka kerugian konsumen yang sudah terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri ini juga bertambah,” tandasnya.

Baca Juga: BPKN: Apple Harus Patuhi Aturan Jika Ingin Masuk Indonesia

Pemerintah desak Apple tambah investasi ke Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI