BPKN: Apple Harus Patuhi Aturan Jika Ingin Masuk Indonesia

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2024 | 15:31 WIB
BPKN: Apple Harus Patuhi Aturan Jika Ingin Masuk Indonesia
Perbandingan Spesifikasi iPhone 16 Pro vs iPhone 15 Pro. [Apple]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024, Heru mengatakan konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan.

Misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Heru.

Baca Juga: Baterai Dua Kali Lipat Lebih Besar dari iPhone 16 Pro, Realme Neo 7 Tetap Tipis

Heru menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar.

Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.

Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan.

Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.

Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru menjelaskan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.

Baca Juga: iPad Pro Siap Meluncur, Andalkan Chipset Canggih Ini

Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia.

Misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.

Menurutnya, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen.

Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI