"Jadi PPATK mempunyai data base yang cukup lengkap mengenai pemain judi online dan aliran-alirannya, sehingga kami bekerjasama dengan komdigi terkait dengan aspek pencegahannya seperti yang tadi disampaikan oleh Bapak Ismail," kata Danang.
Ia menjelaskan kalau SMS blast ini ditujukan kepada para pelaku judi online yang sudah teridentifikasi agar tidak bermain lagi. Sebab hal itu sudah termasuk dalam tindak pidana, sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP.
Lebih lanjut Danang menyampaikan kalau para operator seluler ini bisa memberikan peringatan kepada para pemain untuk berhenti melakukan aktivitas haram tersebut.
"Jadi diupayakan melalui bantuan teman-teman operator dari seluler bisa memberikan warning ke para pemain untuk menghentikan aktivitasnya. Dan itu juga disampaikan terkait dengan teratur putus asa sebagai media deposit. Pattern-patternnya akan kami dedikasikan bersama dan dilakukan upaya-upaya pencegahan," pungkasnya.