Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal meluncurkan SMS blast yang berisi sosialisasi ke masyarakat soal judi online. Bahkan SMS ini juga akan menargetkan para pemain judol.
Plt Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail menjelaskan, SMS blast ini adalah upaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak maupun terdampak efek sulit dari judi online.
"Upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online," kata Ismail saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Selasa (3/12/2024).
Ismail mengungkapkan kalau SMS blast ini akan dikirim ke masyarakat lewat operator seluler masing-masing. Bahkan sosialisasi SMS ini juga bisa menargetkan para pemain judi slot.
Baca Juga: Pemerintah Mau Ubah Metode Daftar SIM Card via Data Biometrik Demi Buru Pelaku Judi Online
"Sosialisasi dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya," lanjut dia.
Kemenkomdigi sendiri sudah bekerja sama dengan para operator seluler maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memegang data para pemain judi online.
Ismail menyebut kalau mereka semua sudah sepakat untuk meluncurkan SMS blast tersebut. Namun Pemerintah masih merumuskan isi kalimat apa yang akan dikirim dari pesan singkat itu.
"Segera, jadi sepakatnya sudah hari ini. Dua hari ini tim teknis akan membahas dan akan mendesain kalimatnya, yang akan di segera blasting informasi terkait dengan masalah (judi online)," sebut Ismail.
"Mudah-mudahan paling telat minggu depan sudah bergerak. Awal minggu depan paling telat, kalau bisa lebih cepat lebih baik," imbuhnya.
Baca Juga: Babak Baru Perang Judi Online, Pemerintah Batasi Transfer Pulsa Maksimal Cuma Rp 1 Juta
Sementara itu Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menyampaikan kalau mereka memiliki basis data yang cukup lengkap mengenai para pemain judi online maupun aliran dana top up atau depo.
"Jadi PPATK mempunyai data base yang cukup lengkap mengenai pemain judi online dan aliran-alirannya, sehingga kami bekerjasama dengan komdigi terkait dengan aspek pencegahannya seperti yang tadi disampaikan oleh Bapak Ismail," kata Danang.
Ia menjelaskan kalau SMS blast ini ditujukan kepada para pelaku judi online yang sudah teridentifikasi agar tidak bermain lagi. Sebab hal itu sudah termasuk dalam tindak pidana, sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP.
Lebih lanjut Danang menyampaikan kalau para operator seluler ini bisa memberikan peringatan kepada para pemain untuk berhenti melakukan aktivitas haram tersebut.
"Jadi diupayakan melalui bantuan teman-teman operator dari seluler bisa memberikan warning ke para pemain untuk menghentikan aktivitasnya. Dan itu juga disampaikan terkait dengan teratur putus asa sebagai media deposit. Pattern-patternnya akan kami dedikasikan bersama dan dilakukan upaya-upaya pencegahan," pungkasnya.