Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengubah metode registrasi SIM card atau kartu SIM dari yang sebelumnya via Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi data biometrik.
Lewat siaran pers, Menkomdigi Meutya Hafid mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.
Plt Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail pun mengakui kalau mereka sudah berdiskusi dengan para operator seluler terkait registrasi kartu SIM prabayar.
"Kita ingin melakukan upaya lebih terstruktur ke depannya untuk meyakinkan bahwa penggunaan atau metode registrasi prabayar itu akan lebih meyakinkan secara bahwa ini adalah orang yang benar-benar berhak melakukan pendaftaran," ungkap Ismail saat konferensi pers di Kantor Komdigi yang disiarkan virtual, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga: Babak Baru Perang Judi Online, Pemerintah Batasi Transfer Pulsa Maksimal Cuma Rp 1 Juta
Namun Ismail mengakui kalau Komdigi dan operator seluler masih ingin mengkaji lebih lanjut. Ia juga belum mengungkap kapan rencana ini diterapkan.
"Ini sedang kami akan tindak lanjuti pembahasannya teknisnya, bagaimana ke depannya untuk registrasi prabayar ini," ungkap dia.
Kendati begitu untuk saat ini masyarakat Indonesia masih bisa mendaftarkan kartu SIM dengan data NIK, belum pakai biometrik. Satu NIK pun bisa dipakai untuk tiga nomor ponsel.
"Jadi registrasi masih sesuai dengan regulasi yang ada. Bahwa satu NIK bisa mendaftar tiga nomor per operator. Masih seperti itu," kata Merza Fachys selaku CEO PT Smartfren Telecom Tbk di sesi terpisah.
Baca Juga: Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam Sejarah