"Dan juga yang paling penting bagaimana global value chain-nya ini, rantai pasoknya juga pindah investasi di kita. Karena biasanya kalau sudah satu (perusahaan pemasok komponen Apple: red) itu pindah, itu akan memberikan trigger atau trickle-down efeknya kepada supplier-suppliernya itu untuk investasi di Indonesia juga," pungkasnya.
Rayuan investasi Apple ditolak Kemenperin
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal Apple soal rencana investasi 100 juta Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun ke Indonesia demi mengizinkan penjualan iPhone 16.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kalau keputusan ini dibuat berdasarkan rapat pimpinan kementerian sekaligus mempelajari proposal investasi Apple melalui asesmen teknokratis.
"Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka tersebut belum meet, belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan," ujar Menperin, dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).

Rincinya ada empat aspek berkeadilan yang dianggap Menperin belum dipenuhi Apple. Pertama yakni berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.
Menurutnya, saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Lalu kedua adalah perbandingan investasi merek-merek handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) lain di Indonesia.
Ketiga yaitu penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir yakni penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
"Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," lanjut Agus Gumiwang.
Baca Juga: Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam Sejarah
Tak hanya itu, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sebab sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.