Suara.com - Platform dompet digital DANA mengumumkan telah blokir lebih dari 30 ribu akun penggunanya karena judi online. Bahkan e-wallet tersebut juga memblokir lebih dari 500 merchant karena kasus serupa.
Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia, Dina Artarini menyampaikan kalau angka tersebut bisa terus bertambah seiring dengan perkembangan modus judi online.
"Dalam kasus judi online, DANA mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan," ungkapnya saat diskusi judi online yang digelar Forum Wartawan Teknologi (Forwat) pada Jumat (29/11/2024) malam.
Dina menyebut kalau platform e-wallet ini sudah memiliki fitur bernama DANA Protection untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judi online.
Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Teror Pemain Judi Online lewat SMS Blast
Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam DANA Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan.
"Saat ini, 3,6 juta pengguna DANA juga telah teredukasi mengenai judol, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi DANA," lanjut dia.
Dina meyakini kalau penanganan dampak negatif judi online memerlukan kolaborasi lintas sektor. DANA sendiri bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia (BI), serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana.
"DANA berkomitmen membangun ekosistem digital yang aman melalui tindakan nyata serta upaya pencegahan melalui edukasi dan inovasi dalam aplikasinya," tandasnya.
Baca Juga: PPATK Temukan Modus Baru Judi Online: Depo lewat QRIS di Warung Soto dan Ojek, Transaksi Miliaran