Dendanya Sampai Rp500 Miliar! Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Sabtu, 30 November 2024 | 14:11 WIB
Dendanya Sampai Rp500 Miliar! Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos
Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Picjumbo.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

CEO Meta Platforms mengungkapkan kekhawatirannya, "Kami menghormati hukum Australia, tetapi proses pengesahan undang-undang ini sangat tergesa-gesa dan mengabaikan masukan dari industri serta kaum muda."

Elon Musk turut menyuarakan ketidaksetujuannya, menyebut larangan ini sebagai "upaya terselubung untuk mengontrol akses Internet bagi warga Australia."

Sunita Bose, direktur pelaksana Digital Industry Group Inc., menambahkan, "Undang-undang ini disahkan dalam waktu kurang dari seminggu, tanpa memberikan kejelasan tentang implementasinya bagi komunitas maupun platform."

Polemik Perlindungan Anak

Larangan ini memunculkan perdebatan antara perlindungan anak dan potensi dampaknya pada kebebasan akses informasi serta privasi. Apakah langkah ini akan benar-benar melindungi generasi muda, atau justru memunculkan tantangan baru dalam pelaksanaannya? Waktu akan menjawab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI