Dendanya Sampai Rp500 Miliar! Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Sabtu, 30 November 2024 | 14:11 WIB
Dendanya Sampai Rp500 Miliar! Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos
Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Picjumbo.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Undang-undang baru ini, yang disahkan pada 28 November, melarang akses anak-anak ke platform seperti Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, dan Reddit. Namun, YouTube tetap dikecualikan dari aturan tersebut.

Dikutip dari Unilad, platform media sosial diwajibkan untuk memastikan pengguna mereka berusia 16 tahun ke atas melalui mekanisme verifikasi usia yang ketat. Jika gagal mematuhi aturan ini, perusahaan dapat dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia atau setara dengan 33 juta USD (sekitar Rp 500 Miliar).

RUU ini disetujui oleh mayoritas parlemen, dengan hasil voting 102-13 di DPR dan 34-19 di Senat. Meski undang-undang telah resmi diberlakukan, pemerintah memberi waktu satu tahun kepada platform untuk menerapkan langkah-langkah teknis yang diperlukan.

Alasan di Balik Larangan

Baca Juga: Kejanggalan Durasi Sekolah Gibran di Australia, UTS Hanya Tawarkan 12 Bulan Tapi Lulus 3 Tahun

Pemerintah Australia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental dan fisik anak-anak dari dampak negatif media sosial. Senator Maria Kovacic menyebutkan, "Perusahaan media sosial harus bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menghapus pengguna di bawah umur dari platform mereka. Tanggung jawab ini telah lama diabaikan demi keuntungan."

Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan bahwa keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas. "Platform sekarang memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan keselamatan anak-anak kita," ujarnya.

Tanggapan dan Kritik

Meski bertujuan melindungi anak-anak, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Direktur eksekutif Suicide Prevention Australia, Christopher Stone, menyatakan bahwa media sosial berperan penting sebagai ruang koneksi dan dukungan bagi anak-anak muda.

"Memutus akses ini berisiko memperburuk rasa kesepian dan keterasingan," katanya.

Baca Juga: Tersesat di Dunia Maya: Literasi Digital yang Masih Jadi PR Besar

Para kritikus juga khawatir soal teknis pelaksanaan kebijakan ini, terutama terkait metode verifikasi usia yang dapat melibatkan biometrik atau identifikasi pemerintah. Hal ini dianggap melanggar privasi.

CEO Meta Platforms mengungkapkan kekhawatirannya, "Kami menghormati hukum Australia, tetapi proses pengesahan undang-undang ini sangat tergesa-gesa dan mengabaikan masukan dari industri serta kaum muda."

Elon Musk turut menyuarakan ketidaksetujuannya, menyebut larangan ini sebagai "upaya terselubung untuk mengontrol akses Internet bagi warga Australia."

Sunita Bose, direktur pelaksana Digital Industry Group Inc., menambahkan, "Undang-undang ini disahkan dalam waktu kurang dari seminggu, tanpa memberikan kejelasan tentang implementasinya bagi komunitas maupun platform."

Polemik Perlindungan Anak

Larangan ini memunculkan perdebatan antara perlindungan anak dan potensi dampaknya pada kebebasan akses informasi serta privasi. Apakah langkah ini akan benar-benar melindungi generasi muda, atau justru memunculkan tantangan baru dalam pelaksanaannya? Waktu akan menjawab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI