Suara.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menyita 102 unit iPhone 16. Alasannya, ponsel Apple ini tidak mendapatkan izin resmi edar dari Pemerintah RI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), Askolani mengungkapkan, ratusan iPhone ilegal ini diperoleh lewat barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4-27 November 2024.
"Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada," kata Askolani, dikutip dari ANTARA, Jumat (29/11/2024).
Ia menjelaskan, penindakan barang impor ilegal yang tengah dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.
Ratusan iPhone 16 tersebut bakal langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas dari Pemerintah terhadap para pelaku penyelundup barang ilegal.
"Yang kita tegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang," paparnya.
Askolani menegaskan, upaya penindakan terhadap barang impor ini akan terus dilakukan dan diperketat ke depan sebagai menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.
"Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita," pungkasnya.
Rayuan investasi Apple ditolak Kemenperin
Baca Juga: Harga Lebih Murah! Kamera Huawei Pura 70 Ultra Ungguli iPhone 16 Pro Series
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal Apple soal rencana investasi 100 juta Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun ke Indonesia demi mengizinkan penjualan iPhone 16.