Ilegal Dijual di Indonesia, 102 Unit iPhone 16 Dimusnahkan Bea Cukai

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 29 November 2024 | 15:01 WIB
Ilegal Dijual di Indonesia, 102 Unit iPhone 16 Dimusnahkan Bea Cukai
iPhone 16 Series. (Apple)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menyita 102 unit iPhone 16. Alasannya, ponsel Apple ini tidak mendapatkan izin resmi edar dari Pemerintah RI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), Askolani mengungkapkan, ratusan iPhone ilegal ini diperoleh lewat barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4-27 November 2024.

"Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada," kata Askolani, dikutip dari ANTARA, Jumat (29/11/2024).

Ia menjelaskan, penindakan barang impor ilegal yang tengah dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Harga Lebih Murah! Kamera Huawei Pura 70 Ultra Ungguli iPhone 16 Pro Series

Ratusan iPhone 16 tersebut bakal langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas dari Pemerintah terhadap para pelaku penyelundup barang ilegal.

"Yang kita tegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang," paparnya.

Askolani menegaskan, upaya penindakan terhadap barang impor ini akan terus dilakukan dan diperketat ke depan sebagai menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.

"Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita," pungkasnya.

Rayuan investasi Apple ditolak Kemenperin

Baca Juga: Pengguna iPhone Diimbau Berhati-hati: Pembaruan iOS 18 Picu Kontroversi

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal Apple soal rencana investasi 100 juta Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun ke Indonesia demi mengizinkan penjualan iPhone 16.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kalau keputusan ini dibuat berdasarkan rapat pimpinan kementerian sekaligus mempelajari proposal investasi Apple melalui asesmen teknokratis.

"Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka tersebut belum meet, belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan," ujar Menperin, dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).

Rincinya ada empat aspek berkeadilan yang dianggap Menperin belum dipenuhi Apple. Pertama yakni berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.

Menurutnya, saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Lalu kedua adalah perbandingan investasi merek-merek handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) lain di Indonesia.

Ketiga yaitu penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir yakni penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

"Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," lanjut Agus Gumiwang.

Tak hanya itu, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sebab sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.

Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ia menerangkan, Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Selain itu, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) akan segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia demi membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026.

Menperin sendiri menilai kalau Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.

Lebih lanjut, Kemenperin mengaku kalau Pemerintah sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

"Dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness)," pungkasnya.

Rencana investasi Apple ke Indonesia

Beberapa waktu lalu, Apple dilaporkan menambah rencana investasi ke Indonesia demi mencabut larangan penjualan iPhone 16. Tak main-main, investasi Apple ini bahkan naik 10 kali lipat.

Menurut narasumber yang mengetahui masalah tersebut, Apple disebut menambah investasi hingga 100 juta Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun. Angka ini naik dari sebelumnya yang hanya 10 juta Dolar AS atau Rp 158 miliar.

Disebutkan kalau investasi Apple ke Indonesia ini berlaku selama dua tahun ke depan, sebagaimana diwartakan Bloomberg yang dikutip dari Apple Insider, Selasa (20/11/2024).

Sebelumnya, Apple sempat menawarkan investasi 10 juta Dolar AS. Hal itu dilakukan agar Pemerintah Indonesia mengizinkan iPhone 16 dijual dan tak lagi dianggap ilegal.

Bagi yang belum tahu, Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia lantaran Apple belum memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Cara Apple mendapatkan TKDN ini dilakukan lewat skema investasi berupa fasilitas pelatihan yang dinamakan Apple Developer Academy. Hanya saja investasi itu masih kurang 109,6 juta Dolar AS dari yang dijanjikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI