Suara.com - Keinginan seorang netizen agar Bank Indonesia mencetak uang kertas bergambar Jokowi ditolak mentah-mentah. Hal ini kemudian membuat publik membandingkan keinginan netizen tersebut dengan uang kertas bergambar Soeharto yang dirilis di tahun 1995 lalu.
Sebelumnya, akun @ganti_bupati menyampaikan keinginan agar Bank Indonesia mencetak uang kertas bergambar Jokowi. Sayangnya, permintaan ini ditolak karena tidak sesuai dengan UU Mata Uang yang hanya memuat gambar orang yang telah wafat.
"Hai #SobatRupiah, sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 6 UU Mata Uang, ciri rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup" tulis akun Bank Indonesia.
Cuitan mengenai permintaan uang kertas bergambar Jokowi ini kemudian dibandingkan dengan uang kertas Rp 50.000 di tahun 1995 yang dicetak saat Soeharto masih menjabat sebagai Presiden Indonesia.
"Dulu uang Rp 50.000 gambar Pak Harto dikeluarkan ketika beliau masih hidup (tahun 1995)" tulis akun @evalez_fr.
Dalam foto yang diunggah, nampak uang kertas Rp 50.000 dengan gambar wajah Presiden Soeharto yang tersenyum. Cuitan ini kemudian mendapat berbagai reaksi. Netizen menyebut bahwa uang tersebut dicetak sebelum UU Mata Uang berlaku di tahun 2011 lalu.
"Terlihat mewah, seperti uang dolar warnanya" balas netizen.
"Sepertinya saat itu belum ada pasal di UU Mata Uang yang melarangnya" komentar akun lainnya.
"Lah iya lah, lagian Si Jokowi siapa? Apa hebatnya? Malah merusak negara" ungkap netizen.
Baca Juga: Quick Count Indikator: Bobby Nasution-Surya Unggul di Pilkada Sumut, Edy-Hasan Tertinggal Jauh
"Aturanya diubah tahun 2011, harus mati dulu. Ya suruh aja Mulyono ubah aturan, kan udah biasa bukan dia?" tulis akun lainnya.