Suara.com - Pendidikan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming kembali menuai atensi netizen di media sosial. Setelah sebelumnya viral cuitan lawas pengakuan pemilik akun X Chilli Pari terkait langganan steak di Solo selama SMA, kini warganet mempertanyakan ijazah penyetaraan SMA yang dimiliki Gibran Rakabuming.
Dalam temuan terbaru warganet, Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029 itu memiliki surat penyetaraan SMA yang dikeluarkan oleh Kemendikbud pada 2019 setelah Gibran Rakabuming menyelesaikan pendidikan 'Kelas 12' di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Hal itu membuat warganet bingung karena informasi yang beredar Gibran menyelesaikan SMA di Sekolah Menengah Orchid Park, Singapura. Alhasil, warganet berasumsi jika ijazah SMA milik Gibran Rakabuming palsu.
Bukan tanpa sebab, UTS Insearch di Australia sendiri tidak berfungsi sebagai "kejar paket" di tingkat SMA. UTS Insearch merupakan kursus yang secara khusus menyediakan jalur premium ke University of Technology Sydney (UTS). Dengan kata lain, bagi murid yang ingin bersekolah di UTS, mereka dapat mengambil program Insearch tersebut.
Program UTS Insearch pun hanya ditempuh selama kurang lebih satu tahun dan ijazah yang diperoleh merupakan diploma atau setara dengan tahun kedua gelar sarjana UTS, bukan SMA sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kemendikbud untuk Gibran Rakabuming.
Selain itu, bahkan jika Gibran ingin mendapatkan penyetaraan SMA, maka ia seharusnya mengikuti uji komptensi dan Ujian Nasional (UN). Hal ini dibagikan oleh akun X @blank0429 pada 25 November 2024.
![Cuitan warganet soal peraturan penyetaraan SMA. [X/@blank0429]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/26/48219-cuitan-warganet-soal-peraturan-penyetaraan-sma.jpg)
"For argumentation sake, anggap saja kami semua gobl** dan percaya kalau hasil prep university bisa disetarakan SMK. Lupa jurus? Untuk penyetaraan, Gibran wajib ikut uji kompetensi dan Ujian Nasional di satuan pendidikan terakreditasi sesuai aturan. Kapan dia jadi peserta dan dimana?" cuit pemilik akun tersebut.
Pengguna X itu juga mengunggah gambar berisi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mencakup ketentuan terkait penyetaraan pendidikan SMK/SMA.
Selain itu, menurut netizen peraturan tersebut masih berlaku pada 2019, tahun ketika Kemendikbud mengeluarkan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming.
Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Trik Licik Akun Fufufafa Hilangkan Jejak Digital Jokowi
Viralnya cuitan tersebut membuat warganet menyinggung kembali kasus dugaan ijazah UGM palsu milik Jokowi.