Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku siap memblokir IMEI iPhone 16 apabila diperjualbelikan di Indonesia. Pasalnya, iPhone terbaru Apple tersebut masih berstatus ilegal di Tanah Air.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan kalau Pemerintah RI bisa memblokir kode IMEI iPhone 16 karena Apple tak kunjung memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat penjualan ponsel di Indonesia.
“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (IMEI iPhone 16),” ujar Febri, dikutip dari ANTARA, Senin (25/11/2024).
Ia juga sudah meminta platform e-commerce untuk tidak mempromosikan maupun memperjualbelikan iPhone 16 di aplikasinya.
Baca Juga: HP Murah Mirip iPhone, Nubia V70 Design Tawarkan Memori Lega
"Tentu kita tetap meminta marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan," lanjut dia.
Per 10 November 2024, tercatat ada 11.000 unit iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia. Nantinya, Pemerintah bakal menyiapkan skema agar ponsel yang dibeli dari luar negeri masuk ke Indonesia lewat jalur barang bawaan penumpang.
Selain itu, iPhone 16 yang dibeli warga dari luar negeri juga harus melakukan pendaftaran IMEI lewat Bea Cukai untuk dilakukan pengecekan ulang apakah mereka menggunakannya untuk pribadi atau diperjualbelikan.
Hal ini pun dilakukan sebagai salah satu keseriusan pemerintah dalam mencegah produk ilegal masuk ke Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Apple dilaporkan menambah rencana investasi ke Indonesia demi mencabut larangan penjualan iPhone 16. Tak main-main, investasi Apple ini bahkan naik 10 kali lipat.
Baca Juga: Tecno Pop 9 4G Rilis: HP Sejutaan dengan Tampang Mirip iPhone, Layar 90 Hz
Menurut narasumber yang mengetahui masalah tersebut, Apple disebut menambah investasi hingga 100 juta Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun. Angka ini naik dari sebelumnya yang hanya 10 juta Dolar AS atau Rp 158 miliar.
Disebutkan kalau investasi Apple ke Indonesia ini berlaku selama dua tahun ke depan, sebagaimana diwartakan Bloomberg yang dikutip dari Apple Insider, Selasa (20/11/2024).
Sebelumnya, Apple sempat menawarkan investasi 10 juta Dolar AS. Hal itu dilakukan agar Pemerintah Indonesia mengizinkan iPhone 16 dijual dan tak lagi dianggap ilegal.
Bagi yang belum tahu, Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia lantaran Apple belum memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Cara Apple mendapatkan TKDN ini dilakukan lewat skema investasi berupa fasilitas pelatihan yang dinamakan Apple Developer Academy. Hanya saja investasi itu masih kurang 109,6 juta Dolar AS dari yang dijanjikan.