Begini Cara Easycash Perangi Pinjol Ilegal

Dythia Novianty Suara.Com
Senin, 25 November 2024 | 13:46 WIB
Begini Cara Easycash Perangi Pinjol Ilegal
ilustrasi pinjol ilegal. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perannya, mendengarkan evaluasi penerapan kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi, untuk pelaku industri fintech P2P lending atau pinjaman daring(Pindar) yang berizin dan diawasi OJK. 

Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko, menekankan pentingnya dukungan pemerintah meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat di Indonesia dengan menjaga aksesibilitas dan likuiditas di industri pinjaman daring berizin. 

“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri," katanya dalam keterangan resminya, Senin (25/11/2024).

Harapannya,kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3 persen per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025 mendatang. 

Kebutuhan pinjaman di kalangan ini masih terbilang tinggi, seringkali menjadi salah satu penyebab maraknya praktik pinjol ilegal. 

Di sisi lain, likuiditas juga memegang peran kunci supaya industri pinjaman daring yang berizin dan diawasi OJK dapat terus menyalurkan pinjaman dana tunai kepada masyarakat yang tidak terlayani sektor keuangan konvensional,sehingga terhindar dari praktik pinjol ilegal.

pinjol AdaKami resmi atau tidak. (Unsplash)
pinjol AdaKami resmi atau tidak. (Unsplash)

Kehadiran pinjaman daring diperlukan untuk meningkatkan jangkauan dan kemudahan akses terhadap produk keuangan guna menjaga likuiditas masyarakat, membuka ruang investasi asing, serta mendukung perluasan inklusi keuangan.

Namun, maraknya pinjol ilegal menjadi ancaman bagi masyarakat dan UMKM yang mencari pendanaan. 

Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2024, pemerintah telah memblokir 2,500 entitas pinjol ilegal, menjadikan total jumlah pinjol yang diblokir sejak 2017 mencapai 9,180entitas. 

Baca Juga: Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi

Fenomena ini mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan kegiatan ilegal, termasuk pinjol ilegal sebagai salah satu prioritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI