Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Poltik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengungkap jumlah pemain judi online di Indonesia yang kini angkanya sudah mencapai jutaan orang.
Rincinya, jumlah pemain judi online sudah mencapai sekitar 8,8 juta orang. Mayoritas dari mereka adalah kalangan pegawai swasta dengan jumlah 1,9 juta orang.
Selain itu ada pula pemain judi online dari kategori anggota TNI dan Polri mencapai 97.000 orang. Lalu 80.000 pemain judi online berasal dari anak-anak di bawah umur dengan usia kurang dari 10 tahun.
“Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya-upaya yang masif di dalam memberantas judi online ini," katanya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Sabtu (23/11/2024).
Maka dari itu, Pemerintah akan terus melakukan pencegahan dan pemblokiran terhadap berbagai situs judi online. Menurut Menkopolkam, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah dan terus melakukan penindakan dan penegakan hukum untuk menekan praktik judi online.
“Memotong dan memblokir situs-situs judi online. Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan judi online," ungkap dia.
Mengenai capaian Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, Menkopolkam Budi Gunawan menjelaskan dua fokus yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pertama, mereka melakukan penguatan keamanan website milik pemerintah termasuk Pemda dan lembaga pendidikan. Kedua yakni melakukan akselerasi penuntasan pemulihan atau recovery terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), baik dari sisi infrastruktur maupun pemulihan data.
Tak hanya itu, Pemerintah sendiri menetapkan tiga prioritas utama untuk perang judi online di Indonesia. Pertama adalah kerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis.
Kedua, penegakan hukum dan penelusuran aliran uang judi online, termasuk koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan. Ketiga yaitu memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya serta akibat judi online.