Suara.com - Kabar penangkapan Tom Lembong atas dugaan kasus korupsi impor gula saat ini telah masuk sidang praperadilan. Namun, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut bahwa kesaksian yang diberikan oleh saksi ahli sama persis dan mengarah pada dugaan penjiplakan.
Hal ini tersebar dalam video yang dibagikan oleh akun X @BosPurwa pada 22 November 2024. Dalam video berdurasi 6 menit 57 detik tersebut, terlihat Ari Yusuf Amir berbicara di hadapan para awak media terkait dukaan penjiplakan.
Menurutnya, tata bahasa hingga penggunaan tanda baca dalam kesaksian yang ditulis oleh dua saksi ahli menunjukkan kesamaan.
"Yang kami bingungkan adalah ketika kami membaca antara keterangan ahli yang pertama, dengan keterangan ahli yang selanjutnya, persis sama. Sama semua, kalimatnya sama, titik komanya sama semua. Penggunaan istilahnya sama semua. Kalau pendapat boleh saja sama, tapi kalau semua ketikannya sama, berarti ada yang menjiplak salah satunya. Siapa yang menjiplak? Itu yang saya tanyakan. Karena keduanya adalah akademisi, guru besar, harus kita hormati," ucapnya.
Baca Juga: Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
Sebagaimana diketahui, dua saksi ahli yang dimaksud adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D.
Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa pihaknya akan mempertanyakan kesaksian tersebut secara langsung ke universitas ahli yang bersangkutan.
"Ini merupakan permasalahan akademis yang serius, penjiplakan itu merupakan persoalan akademik yang serius, sehingga ini akan dianggap sebagai plagiator tentunya. Oleh karena beliau itu ahli-ahli, maka kami akan menanyakan ini kepada universitas masing-masing. Satu dari Unair, satu dari Unsoed. Kami menanyakan, siapa yang mencontoh siapa?" tambahnya.
Bahkan jika skenario terbutuknya adalah kesaksian dibuat oleh pihak Jaksa, Ari Yusuf Amir berharap persidangan selanjutnya akan menghadirkan ahli yang bertanggung jawab.
"Seandainya bukan mereka yang membuat, berarti kan pihak jaksa yang membuat. Loh ini kok rekayasa lagi? Itu yang kita pertanyakan, kita sudah capek dengan rekayasa-rekayasa. Ahli itu memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya, bukan sesuai dengan keinginannya. Harapan kami, untuk sidang-sidang selanjutnya tolong hadirkan ahli yang benar-benar ahli. Jangan direkayasa, jangan diatur-atur," imbuhnya.
Video yang disukai sebanyak lebih dari 3.500 kali oleh sesama pengguna X itu menuai beragam komentar dari warganet. Mayoritas netizen mempertanyakan kejujuran para ahli karena hal tersebut dapat mencoreng nama universitas.
"Malu-maluin dunia akademisi aja, nama baik kampusnya (Unair dan Unsoed) kena pulak! Dua kesaksian tertulis saksi ahli pidana sama persis di praperadilan Tom Lembong," cuit pemilik akun @BosPurwa.
Beberapa warganet lainnya pun curiga dengan gelar yang diterima oleh para ahli hukum dari salah satu universitas tersebut.
"Emang saling mengendorse jadi harus saling bantu. Inget 2021 waktu pengukuhan jaksa agung jadi guru besar jalanan depan Unsoed macet didemo," komentar @pqn**_
"Peradilan direkayasa, masa PhD dari Unair dan Unsoed nurut-nurut aja. Negara ini sudah rusak di segala sendi," tambah @rah***********
"Kemarin UI kasus Bahlil, sekarang Unair dan Unsoed yang menggadaikan marwah mereka, dunia pendidikan dan akademisi sekarang benar-benar sudah sampai pada titik menjijikkan, benar-benar memuakkan, pendidikan nurasi seperti apa lagi yang bisa diharapkan bagi generasi muda dari kampus-kampus yang tidak punya marwah tersebut?" cuit @nel**********
"Bodoh banget itu tim di belakangnya main copas aja, nggak diutak-atik dulu. Sekarang nama akademisi yang dipake bingung ketar-ketir cuy," timpal @jengg*******
"Gawat, akademisi tergadaikan. Apa karena sesuap iming-iming? Bagaimana integritasmu? Maluu," sahut @bat******