Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mengubah regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.
Rencana ini muncul usai Apple menawarkan investasi ke Indonesia sebesar 100 juta Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun selama dua tahun.
"Kemenperin berencana mengubah Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, terutama pada skema investasi," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, rencana ini berdasarkan pertimbangan Kemenperin tentang perubahan struktur industri Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (HKT) di Indonesia dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Kemeperin Akui Investasi Apple ke RI Rp 1,5 T Tidak Adil, Singgung India-Vietnam
Apple sendiri memang sudah menyerahkan proposal berisi rencana investasi ke Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun selama dua tahun. Rayuan ini juga ditujukan agar Pemerintah mengizinkan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Investasi Apple sebesar 100 juta Dolar AS ini mencakup pembangunan pusat pengembangan atau development center, pembangunan tempat pelatihan Apple Developer Academy di Bali dan Jakarta, hingga pembangunan pabrik komponen mesh (bantalan headphone) AirPods Max.
Febri menjelaskan, Kemenperin mempertimbangkan apakah nilai investasi Apple sebesar 100 juta Dolar AS ini berkeadilan bagi Indonesia jika dibandingkan nilai investasi Apple di negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand.
“Kami berpendapat bahwa tidak fair juga disebut-sebut menaikkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita melihat apakah nilai 100 juta Dolar AS tersebut berkeadilan atau tidak bagi Indonesia, dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti India, Vietnam, dan Thailand,” tegasnya.
Kemenperin juga menimbang apakah nominal rencana investasi tersebut berkeadilan terhadap investasi para produsen produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) lain di Indonesia.
Baca Juga: Kemenperin Ungkap Isi Proposal Investasi Apple ke Indonesia, Ada Pembangunan Pabrik
“Seperti yang kita tahu, bukan hanya Apple yang berinvestasi memanfaatkan pasar domestik. Kita sedang menilai apakah nilai tersebut berkeadilan dan sesuai dengan target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dengan banyak menyerap tenaga kerja. Begitu juga harapan Kemenperin untuk investasi ini,” papar dia.
Febri melanjutkan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menghendaki Apple untuk mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mengintegrasikannya dengan Global Value Chain (GVC) Apple.
Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi sektor industri manufaktur di tanah air, termasuk menyerap tenaga kerja pada industri yang masuk dalam GVC Apple.
Lebih lanjut dia mengingatkan kalau masih ada komitmen investasi Apple pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp 271 miliar yang belum direalisasikan.
Hal tersebut yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk iPhone 16 series.
“Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” pungkasnya.