Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan kalau HP Google Pixel 9 ilegal di Indonesia. Sebab Alphabet selaku induk perusahaan Google minim investasi ke Tanah Air.
"Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim," ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (20/11/2024).
Google Pixel 9 senasib dengan iPhone 16 Apple, di mana keduanya adalah HP ilegal yang dilarang dijual di Indonesia.
Tapi Google Pixel 9 dan iPhone 16 diizinkan beredar apabila mereka memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Baca Juga: Tawarkan Investasi Rp 1,5 Triliun, Kemenperin Tetap Tagih Janji Apple Rp 300 M
Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Seri Google Pixel memang tidak dijual resmi ke Indonesia. Ponsel ini hanya bisa dibeli jika konsumen membelinya dari luar negeri, lalu membayar pajaknya ke Bea Cukai.
Sedangkan Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun fasilitas pelatihan bernama Apple Developer Academy yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, Surabaya, dan terbaru Bali. Makanya iPhone bisa dijual resmi di Indonesia lewat distributor seperti iBox, Digimap, atau Blibli.
Tapi khusus iPhone 16, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menyatakan HP terbaru Apple itu adalah ilegal. Ia beralasan, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.
“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% (dan Apple bisa masuk Indonesia),” imbuhnya.
Baca Juga: Kemenperin Sudah Terima Proposal Investasi Apple, Nasib iPhone 16 Ditentukan Besok Pagi