Suara.com - Platform pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata semakin banyak menjamur di Indonesia. Padahal pinjol ilegal ini sudah banyak diblokir Pemerintah RI.
Sejak 2017 hingga akhir September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk di antaranya 9.610 entitas pinjaman ilegal.
Kendati begitu ada tips untuk membedakan mana pinjol legal dan ilegal yang abai dari aturan pemerintah. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari masyarakat, sebagaimana dikutip dari siaran pers Adakami, Minggu (17/11/2024).
Tidak terdaftar di OJK
Baca Juga: Baru Jadi Anggota DPR, Uya Kuya Dipalak Rakyat Suruh Bayari Utang Pinjol Rp120 Juta
Berbeda dengan platform pinjol ilegal, layanan fintech lending yang legal telah terdaftar resmi, berizin, dan diawasi oleh OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Untuk memastikan legalitas platform layanan keuangan, masyarakat dapat memeriksa daftar platform legal dalam situs resmi OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT, dan website resmi masing-masing platform.
Biaya tersembunyi dan tak sesuai ketentuan
Meskipun menawarkan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah, namun pinjol ilegal sering membebankan biaya pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK, bahkan dengan biaya tambahan tersembunyi yang membebani pengguna.
Platform fintech legal memberikan informasi terkait pinjaman secara transparan, dengan bunga harian maksimal 0,3 persen per hari sesuai regulasi OJK.
Baca Juga: Biar Nggak Salah Sangka, OJK Sebut Perlu Ada Pemahaman Soal Kebijakan Hapus Buku Kredit Macet UMKM
Banyak minta akses data pribadi
Platform pinjol ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi di dalam ponsel pengguna. Pada banyak kasus, data ini dapat disalahgunakan saat proses penagihan.
Platform yang terdaftar atau berizin OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.
Syarat dan ketentuan pengembalian tidak sesuai
Pinjol legal memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan OJK. Sementara itu, para platform ilegal tidak membatasi total pengembalian, termasuk denda.
Sebaliknya, platform fintech lending legal menetapkan biaya keterlambatan harian sebesar 0,3 persen, atau total 0,6 persen termasuk bunga, dengan batas maksimal pengembalian, termasuk denda, tidak lebih dari 100 persen dari pinjaman pokok.
Itulah bedanya pinjol legal dan pinjol ilegal. Dengan memilih platform legal yang berizin dan diawasi oleh OJK, masyarakat dapat terlindungi dari kegiatan keuangan yang dilakukan di luar aturan regulator.