Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru saja bertemu dengan CEO Nvidia Jensen Huang pada Kamis (14/11/2024) kemarin.
Dari pertemuan itu, Meutya ingin Kementerian Komdigi bekerja sama dengan Nvidia soal keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Ia berkata hal ini juga menjadi program prioritas dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Data yang aman, data yang berdaulat, itu menjadi salah satu konsen dan juga fokus dari Pemerintahan Pak Prabowo Subianto. Sehingga tentu dalam rangka itu kami bicara dengan banyak global high-tech companies, termasuk Nvidia," kata Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Kamis (14/11/2024).
Meutya melanjutkan, Nvidia sebenarnya bukan satu-satunya perusahaan global yang ingin digandeng Pemerintah dalam menjaga keamanan data pribadi warga.
Baca Juga: PNY - Nvidia Sediakan Solusi Grafis Profesional
Hanya saja dirinya masih belum mengumumkan siapa saja perusahaan yang dimaksud. Namun pembahasan kerja sama ini sudah dia laporkan juga dalam pertemuan Menkomdigi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Ada banyak sebetulnya kalau benar yang tertarik untuk kemudian bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Dalam rangka data yang baik. Jadi tadi salah satu yang dibahas (dengan Mensesneg)," ungkap dia.
Lebih lanjut, pertemuan Menkomdigi dengan Mensesneg ini juga membahas soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kendati begitu Meutya masih belum memberitahu nasib dari Lembaga PDP tersebut. Tapi dia memastikan kalau ini bakal dibahas setelah Presiden Prabowo pulang dari kunjungan luar negeri.
"Tentu ini kayak carry over dari Pemerintahan sebelumnya. Jadi nanti setelah Presiden (Prabowo) pulang," jelas dia.
Baca Juga: Bos Nvidia Jensen Huang Beri Wejangan Buat Anak Muda Indonesia
Diketahui Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 UU PDP. Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Adapun tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.
UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.