Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memperingatkan warga buat tak lagi main judi online. Sebab aktivitas tersebut kini sudah mulai dipantau lewat rekening bank.
Ia menyebut kalau pemantauan ini bisa dilakukan karena Kementerian Komdigi sudah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami ingin mengingatkan, dengan perkuatan kerja sama seperti ini, semua rekening dapat dipantau," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, pemantauan rekening ini dilakukan apabila warga mulai ada indikasi kejahatan ilegal seperti main judi online. Jika ada rekening dengan transaksi mencurigakan, Meutya memastikan kalau itu bisa diblokir.
Baca Juga: Miris, Pelaku Judol Indonesia Nyaris Setara Jumlah Penduduk Provinsi Lampung!
"Kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kami blok (blokir)," timpal dia.
Cara kerjanya, Kemenkomdigi bakal melaporkan data-data yang sekiranya mencurigakan kepada OJK. Apabila OJK menyatakan aktivitas itu ilegal, maka rekening pengguna bakal langsung diblokir.
"Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online," tegasnya.
Sejauh ini, Komdigi dan OJK sudah berkolaborasi dalam memblokir 10.000 rekening bank. Kolaborasi ini juga bakal memperkuat platform cekrekening.id untuk memantau soal aktivitas rekening yang mencurigakan.
"Kemkomdigi terus mengembangkan situs cekrekening.id yang nanti InsyaAllah akan bekerja sama dengan anti scam center yang digagas oleh OJK. Ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi, ada kejahatan keuangan digital, dan mana rekening yang aman," tandasnya.