Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan upaya memberantas judi online usai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap sejumlah pegawainya yang terlibat kasus judol.
Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan kalau pihaknya kini menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas judi online.
Menurutnya, kerja sama ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan sebelum dirinya kunjungan ke luar negeri untuk pertama kali.
"Arahan beliau adalah agar semua lembaga, instansi, bekerja sama, bersatu-padu, khususnya terkait bagaimana peran kami sebagai negara melawan judi online," katanya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Ungkit Pembobolan Rekening Nasabah, Gus Rivqy Ingatkan HIMBARA Jangan Buang Badan
Meutya bertutur kalau Komdigi dan OJK sepakat untuk memperkuat pengembangan regulasi yang responsif terhadap pengembangan teknologi.
Selain itu, kolaborasi ini juga menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, kerja sama ini mencakup upaya peningkatan literasi, edukasi, dan inklusi, khususnya di sektor keuangan dan platform digital.
Kedua, OJK terus koordinasi dengan Komdigi untuk meningkatkan temuan aktivitas-aktivitas ilegal yang memanfaatkan teknologi digital berbasis online, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi ilegal, pegadaian, hingga judi online.
"Kami juga menyampaikan upaya-upaya dipersiapkan di finalisasi untuk meningkatkan ketahanan kemampuan dari kita secara menyeluruh dalam menanggulangi langkah-langkah tidak sesuai dengan kaidah hukum memanfaatkan dari industri keuangan, dari aktivitas yang meresahkan masyarakat," paparnya.
Baca Juga: Soal Desakan Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja
Mahendra menyebut kalau tugas OJK melaporkan finalisasi satu pusat untuk upaya anti scam atau penipuan serta langkah-langkah tidak sesuai dengan hukum yang menggunakan sarana perbankan, keuangan, payment system, marketplace, dan lain sebagainya.
"Suatu gagasan membangun kapasitas baru diharapkan semakin meningkatkan integritas sektor jasa keuangan, di satu sisi lain memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, pengguna jasa keuangan, utamanya berbasis online," jelasnya.
Diketahui Kepolisian sudah menetapkan 18 orang tersangka kasus judi online Komdigi. Dari total keseluruhan, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sedangkan delapan sisanya adalah sipil.