"Kalau semua kasus dengan minta maaf aja kelar, mana ada keadilan? Semoga Roy Suryo tetap memproses ke hukum terkait hal ini, walaupun nggak harus sampai di penjara, setidaknya dibawa ke pengadilan aja udah bisa memberikan efek jera ke pelaku," komentar @per**********
"Jangan dilepas pak @RoySuryo_asli tetap proses hukum. Supaya nggak ada buzzeRp fufufafa yang mengulangi lagi. 10 tahun keompok mereka juga seenaknya proses hukum orang-orang yang berseberangan dengan Mulyono," tambah @saf*******
"Pidana fitnah diatur dalam Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pencabutan hak-hak," sahut @mr********
"Tolong banget Pak Roy Suryo lanjut proses hukum. Nggak mungkin bocah ini nggak ada yang nyuruh. Setol**nya orang tol** kayaknya belum ada yang kepikiran fufufafa itu Roy Suryo," timpal @ery***_