Suara.com - Nama TikToker Intan Srinita belakangan ini tengah menjadi sorotan publik usai menuduh Roy Suryo sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Namun kini, ia akhirnya meminta maaf setelah mendapat kritik keras dari netizen di media sosial, khususnya pengguna X.
Dalam video yang diunggah kembali oleh akun X @Mdy_Asmara1701 pada 13 November 2024, Intan Srinita meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak, termasuk Roy Suryo.
"Saya Intan Srinita ingin meminta maaf dengan setulus hati kepada semua pihak yang sudah melihat dan terpengaruh dengan konten saya. Khususnya, saya juga ingin meminta maaf kepada Bapak Roy Suryo, saya menyadari bahwa konten tersebut memang tidak baik untuk dipublikasikan dan saya menyesalinya," ucapnya.
Baca Juga: Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
Lebih lanjut, Intan Srinita juga mengklarifikasi bahwa dirinya bukanlah buzzer seperti yang diduga oleh warganet lantaran kontennya yang dinilai membela pemerintah.
"Saya ingin klarifikasi, saya ini bukan buzzer dan tidak mendapat uang dari siapa pun. Saya sama seperti konten kreator lainnya, saya sering membahas topik yang sedang trending di media sosial," tambahnya.
Tak hanya itu, Intan Srinita pun mengaku bahwa mendapatkan informasi tersebut dari sesama konten kreator yang sedang viral di media sosial serta pemberitaan di situs online. Namun, ia mengaku kurangnya riset menjadi kesalahannya.
"TikToker Intan Srinita meminta maaf kepada seluruh pihak yang sudah melihat dan terpengaruh dengan kontennya dan khususnya juga meminta maaf kepada bapak Roy Suryo," cuit pemilik akun tersebut.
Unggahan yang disukai sebanyak lebih dari 2.200 kali itu menuai beragam komentar dari pengguna X. Sebagian besar warganet tetap meminta agar Roy Suryo memproses tuduhan tersebut melalui jalur hukum.
Baca Juga: Isi Garasi Roy Suryo dan Gibran bak Bumi Langit, Kini Sama-sama Terseret Polemik Akun Fufufafa
"No way, nggak bisa tetap harus diproses bung Roy Suryo. Agar sekalian dia bisa membuktikan fitnahannya, tumaan," tulis akun @sam******
"Kalau semua kasus dengan minta maaf aja kelar, mana ada keadilan? Semoga Roy Suryo tetap memproses ke hukum terkait hal ini, walaupun nggak harus sampai di penjara, setidaknya dibawa ke pengadilan aja udah bisa memberikan efek jera ke pelaku," komentar @per**********
"Jangan dilepas pak @RoySuryo_asli tetap proses hukum. Supaya nggak ada buzzeRp fufufafa yang mengulangi lagi. 10 tahun keompok mereka juga seenaknya proses hukum orang-orang yang berseberangan dengan Mulyono," tambah @saf*******
"Pidana fitnah diatur dalam Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pencabutan hak-hak," sahut @mr********
"Tolong banget Pak Roy Suryo lanjut proses hukum. Nggak mungkin bocah ini nggak ada yang nyuruh. Setol**nya orang tol** kayaknya belum ada yang kepikiran fufufafa itu Roy Suryo," timpal @ery***_