Komdigi Temukan Modus Baru Promosi Judi Online, Dikemas dalam Konten Hiburan

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 13 November 2024 | 20:52 WIB
Komdigi Temukan Modus Baru Promosi Judi Online, Dikemas dalam Konten Hiburan
Ilustrasi pengamanan situs judi online. [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memblokir konten judi online. Selama 20 Oktober hingga 12 November 2024, mereka sudah memutus akses 277.084 konten.

Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo menyatakan, dari total keseluruhan, 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan internet protocol (IP).

Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 Google/YouTube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok, dan 1 App Store.

“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” ujar Nursodik Gunarjo, dikutip dari siaran pers, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: Mahfud MD Unggah Tulisan Sukidi, Sindir Oknum Aparat Lindungi Judi

Selain itu beberapa akun Instagram dengan pengikut besar seperti @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut) telah diblokir karena kontennya terbukti mempromosikan perjudian online.

Nursodik menyebut kalau Komdigi juga menemukan sejumlah grup promosi perjudian daring di channel Telegram dan media sosial TikTok yang jumlahnya bertambah.

“Telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya. Kami sangat prihatin karena konten-konten yang dikemas sebagai hiburan bagi masyarakat ini ternyata menjerumuskan pengguna ke aktivitas perjudian ilegal," papar dia.

Ia melanjutkan, pengaruh negatif judi online bahkan sudah memicu kecanduan hingga ke ranah kesehatan. Sebab RS Cipto Mangunkusumo melaporkan kalau hampir 100 pasien kini menjalani rawat inap akibat kecanduan judol.

Sejak periode 2017 hingga 12 November 2024, sebanyak 5.156.452 konten perjudian telah ditangani Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, 4.438.862 di antaranya konten yang disebar melalui situs dan IP.

Baca Juga: Bantah Tudingan Budi Arie Soal Sosok T Bandar Judi Online, Doel: Demi Allah Saya Nggak Kenal

Kemudian 543.341 para pelaku memanfaatkan platform Meta, 127.734 berupa file sharing, 27.851 Google/YouTube, 17.501 akun X, 1.005 akun Telegram, 109 akun TikTok, 26 Snack Video, 14 Appstore, 6 Line, dan 3 Hello App.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI