Suara.com - Setelah sebelumnya melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, kini pemerintah bersiap untuk melakukan blokir IMEI untuk pengguna perangkat anyar Apple ini.
Dalam laporan terbaru, Kementerian Perindustrian mengaku bersiap untuk melakukan pemblokiran pada IMEI iPhone 16 yang dijual di Indonesia. Perangkat-perangkat tersebut nantinya tidak memiliki IMEI yang aktif nantinya.
Efek blokir IMEI yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ini membuat pengguna iPhone 16 di Tanah Air terancam tidak bisa lagi menggunakan perangkatnya.
Di Indonesia, kehadiran IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah hal penting untuk membuat perangkat seperti HP hinggaa tablet dapat berfungsi secara maksimal.
Baca Juga: 10 HP Terlaris di Pasar Global Q3 2024: Apple Memimpin, Samsung Nomor 4
Berdasarkan laporan resmi Kementerian Perindustrian, sudah ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang dijual di Indonesia setelah pertama kali dirilis oleh Apple beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 Series di Tanah Air. Alasannya adalah karena Apple belum mendapat sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk bisa dijual dan dipasarkan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia masih menunggu investasi tambahan dari Apple untuk bisa memperpanjang TKDN yang sudah berakhir masa berlakunya. Saat ini Apple baru memenuhi investasi sekitar Rp 1,48 triliun dari perjanjian awal Rp 1,71 triliun.
Tidak main-main, Kementerian Perindustrian mengancam serius penjual yang masih mengiklankan iPhone 16 secara online. Hal tersebut dirasa telah melanggar pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Sejak awal perilisannya, iPhone 16 Series sudah sangat mencuri perhatian. Sayangnya, pengguna iPhone di Tanah Air baru bisa membeli perangkat ini di pasar luar negeri karena produk anyar Apple tersebut belum dijual resmi di Tanah Air.
Baca Juga: Masalah Harga, Peluncuran MacBook Air OLED Kemungkinan Ditunda