Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ternyata sudah mengetahui rencana Apple investasi ke Indonesia lewat sebuah pabrik di Bandung dengan nilai 10 juta Dolar AS atau sekitar Rp 157 miliar.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut kalau mereka sudah menghubungi pihak Apple soal ini. Namun keduanya belum membahas lebih detail.
"Kami sudah mendengar (soal rencana investasi Apple senilai 10 juta dolar AS), dan sudah menghubungi, tapi ini kita akan bicarakan lebih detail nanti," jelas Faisol, dikutip dari ANTARA, Rabu (6/11/2024).
Meskipun sudah berkomitmen, Faisol mengakui kalau rencana Apple itu masih belum cukup.
Baca Juga: RedMagic 10 Ultra: HP Gaming Terkencang, Kalahkan iPhone 16 Pro
"Ya kan sebelumnya kita sudah mendengar Apple berkomitmen, dan ternyata sampai beberapa waktu yang lalu komitmennya masih kurang," lanjut dia.
Faisol menambahkan kalau Kemenperin sedang mengkaji rencana penjualan iPhone 16 karena Apple tak kunjung memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Namun nasib iPhone 16 di Indonesia dipastikan bakal ditentukan dalam waktu dekat, yang akan diumumkan langsung oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Pokoknya kami sedang mengkaji, dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Pak Menteri," pungkasnya.
Sebelumnya Apple dikabarkan berencana menanamkan investasi senilai 10 juta Dolar AS atau sekitar Rp 157 miliar di Indonesia. Hal ini dilakukan demi mencabut status ilegal iPhone 16 dilarang dijual di Tanah Air.
Baca Juga: Demi iPhone 16, Apple Tambah Investasi Rp158 Miliar di Indonesia! Simak Detailnya
Rencana investasi Apple itu berupa pabrik yang akan dibangun di Bandung, sebagaimana dilaporkan dari narasumber anonim yang dikutip dari laporan Bloomberg, Selasa (5/11/2024).
Pabrik Apple itu juga melibatkan mitra pemasok perusahaan asal AS tersebut. Fasilitas ini akan membuat produk seperti aksesori dan komponen untuk gadget Apple.
Alasan iPhone 16 ilegal di Indonesia
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan alasan seri iPhone 16 belum dijual resmi ke Indonesia hingga sekarang.
Ia menyebut kalau seri HP terbaru Apple yang mencakup iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum hadir karena masih dalam tahap proses pengurusan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual ke Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus Gumiwang dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN 2024 yang disiarkan via YouTube, Selasa (8/10/2024).
Agus menjelaskan kalau hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Ia menilai kalau aturan itu sudah fleksibel karena pemerintah memberikan tiga opsi kepada perusahaan asing untuk menjual produknya di Indonesia.
Pertama adalah skema manufaktur yang artinya produk itu dibuat dalam negeri. Agus Gumiwang menilai kalau poin itu adalah yang ideal untuk Indonesia.
Kedua yakni skema aplikasi. Jadi perusahaan asing itu harus membuat aplikasi dari dalam negeri.
Ketiga yakni skema inovasi di dalam negeri. Agus mengatakan kalau poin inilah yang dipakai Apple untuk menjual iPhone di Indonesia.
"Dari tiga skema ini, Apple memilih skema ketiga yakni inovasi," lanjut Agus Gumiwang.
Dia lalu menjelaskan kenapa iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia hingga saat ini. Sebab masa berlaku sertifikasi TKDN yang sudah didapatkan Apple sebelumnya kini sudah habis.
Makanya, masa berlaku itu mesti diperpanjang. Agus menyebut kalau proses perpanjangan masa aktif sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.
Sejauh ini, lanjut Agus, realisasi investasi Apple baru sebesar Rp 1,48 triliun. Sedangkan komitmen investasi Apple ke Pemerintah sebesar Rp 1,71 triliun.
"Jadi masih ada gap sebesar Rp 240 miliar," pungkasnya.