Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi mengusulkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) untuk memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kita semua perlu turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya dari judol dan pinjol ini. Kami meminta kepada Kemkomdigi untuk melibatkan masyarakat, baik ormas maupun OKP, agar kampanye ini bisa berjalan lebih efektif," kata Okta saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemkomdigi yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (5/11/2024).
Okta menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memberantas praktik ilegal ini. Ia menambahkan bahwa Kemkomdigi tidak akan dibiarkan bekerja sendiri, melainkan akan didukung penuh oleh DPR RI.
“Permasalahan judol dan pinjol ini harus diberantas secara berjamaah, karena pelakunya berjamaah, pemainnya berjamaah, dan kita harus memberantas ini dengan berjamaah," ungkapnya.
Baca Juga: Rekam Jejak Zulkarnaen Apriliantony, Diduga Punya Peran Penting di Kasus Judi Online
Politisi Fraksi PAN ini mengaku prihatin terhadap dampak sosial yang diakibatkan oleh judi online dan pinjaman ilegal. Menurut data yang ia peroleh, di Kota Tangerang, Banten, terdapat sekitar 2.000 kasus perceraian yang mayoritas disebabkan oleh kedua masalah tersebut.
Ia juga menyoroti insiden kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh kecanduan judi online.
"Di Banten, khususnya Kota Tangerang, tercatat ada sekitar 2.000 perceraian terjadi dan mayoritas dikarenakan judol dan pinjol. Selain itu, ada juga kasus istri yang membakar suami karena kecanduan judi online. Ini sangat mengkhawatirkan," jelasnya.