Suara.com - Apple Inc. dikabarkan siap menggelontorkan investasi tambahan hampir sebesar Rp158 miliar untuk memproduksi lebih banyak komponen di Indonesia sebagai langkah pemenuhan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Langkah ini bertujuan untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 terbaru yang diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian, yang mewajibkan kandungan lokal sebesar 40 persen pada ponsel dan tablet.
Menurut sumber dari South China Morning Post, investasi ini mencakup rencana pendirian fasilitas produksi di Bandung, Jawa Barat, yang akan memproduksi aksesori dan komponen perangkat Apple.
Rencana ini melibatkan kemitraan dengan beberapa pemasok utama Apple dan telah diserahkan sebagai proposal resmi ke Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: iPhone 16 Dilarang Beredar, Luhut: Bukan Soal Teknologi Tinggi, Tapi Janji Investasi
Kementerian saat ini sedang mengevaluasi proposal tersebut. Keputusan ini sangat dinantikan, mengingat bahwa pemblokiran izin iPhone 16 juga akan melibatkan pemutusan nomor seri IMEI untuk produk yang terbukti dijual di pasar domestik tanpa memenuhi syarat TKDN.
Sebelumnya, Apple telah berkomitmen terhadap investasi di Indonesia dengan membangun Apple Academy sebagai bagian dari skema inovasi, dengan nilai mencapai Rp1,71 triliun.
Namun, menurut Kementerian Perindustrian, hingga saat ini realisasi investasi tersebut masih kurang sekitar Rp240 miliar dari target. Apple memiliki opsi tambahan dalam memenuhi komitmen TKDN, seperti pembuatan pabrik manufaktur atau pengembangan aplikasi lokal.
Keputusan final dari Kementerian akan menjadi kunci bagi Apple untuk kembali memasarkan iPhone 16 secara resmi di Indonesia, sekaligus memperkuat posisinya di pasar domestik dengan meningkatkan nilai investasi dan pengembangan ekosistem industri teknologi di dalam negeri.
Baca Juga: Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun, Anggota DPR Murka Usul Pemerintah Blokir Semua iPhone di RI