Suara.com - Menyusul iPhone 16, Kementerian Perindustrian mengancam akan memblokir IMEI Google Pixel jika ponsel besutan Google itu ketahuan dijual di Indonesia.
Bukan tanpa sebab, pasalnya Google Pixel tidak memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Lantas, bagaimana jika pengguna ingin membeli Google Pixel di luar negeri? Sebagaimana yang diketahui, Google baru merilis seri Pixel 9 pada Agustus 2024.
Google Pixel 9 dibanderol dengan harga mulai dari 799 dolar AS atau sekitar Rp 12,6 juta (kurs Rp 15.820), Google Pixel 9 Pro mulai 999 dolar AS atau sekitar Rp 15,7 juta, dan Google Pixel 9 Pro XL dihargai mulai dari 1,099 dolar AS atau sekitar Rp 17,3 juta.
Baca Juga: Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengguna smartphone harus mendaftarkan IMEI ponsel yang baru dibeli melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenperin, atau operator seluler.
Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai sendiri tidak dipungut biaya. Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau PDRI HKT tetap dikenakan kepada pengguna.
Setiap pengguna diberikan pembebasan pungutan bea masuk dan PDRI untuk nilai produk sebesar 500 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 juta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Sedangkan, produk dengan harga lebih dari 500 dolar AS otomatis akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI.
Oleh karena itu, jika pengguna membeli Google Pixel di luar negeri, pungutan bea masuk dan PDRI HKT akan mencakup bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor, Pajak Penghasilan (PPh) bagi yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebesar 10 persen dari nilai impor, dan PPh bagi yang tidak memiliki NPWP sebesar 20 persen dari nilai impor.
Baca Juga: Banyak Peningkatan, 5 Alasan Android 15 Lebih Oke dari Android 14
Total pajak pembelian Google Pixel yang harus dibayarkan diperoleh dari rumus penambahan bea masuk + PPN + PPh. Sementara nilai pabean diperoleh dari nilai barang dikurangi 500 dolar AS dan nilai impor dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk.
Jika pengguna membeli Google Pixel 9 varian standar seharga 799 dolar AS atau sekitar Rp 12,6 juta, berikut ini perhitungannya:
Nilai Pabean = Nilai Barang - 500 dolar AS
799 dolar AS - 500 dolar AS = 299 dolar AS atau sekitar Rp 4.730.938.
Bea Masuk = 10 persen x nilai pabean
10 persen x Rp 4.730.938 = Rp 473.093.
Nilai Impor = Nilai pabean + bea masuk
Rp 4.730.938 + Rp 473.093 = Rp 5.204.031.
PPN = Nilai impor x 10 persen
Rp 5.204.031 x 10 persen = Rp 520.403.
PPh dengan NPWP = 10 persen x nilai impor
10 persen x Rp 5.204.031 = Rp 520.403.
PPh tanpa NPWP = 20 persen x nilai impor
20 persen x Rp 5.204.031 = Rp 1.040.806.
Dengan perhitungan di atas, pajak Google Pixel 9 bagi pengguna dengan NPWP sebesar Rp 1.513.899. Sementara itu, pajak Google Pixel 9 bagi pengguna tanpa NPWP sebesar Rp 2.034.302.
Pelarangan Google Pixel untuk dijual di Indonesia sendiri sebelumnya disampaikan oleh juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief pada Kamis (31/10/2024).
"Semua Google Pixel belum ada TKDN," ucap Febri.
Febri menambahkan jika Google ingin menjual ponselnya secara resmi di pasar Indonesia, maka Google harus mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema yang mencakup inovasi, pembangunan manufaktur, dan aplikasi.