Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan kalau mereka sudah memblokir 227.811 konten judi online sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revolusi mengatakan, angka itu setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari.
Ia menyebut kalau jumlah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konten judi online.
"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," ujar Prabu dalam siaran pers, Selasa (5/11/2024).
Ia melanjutkan, penindakan ini bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online. Tetapi itu juga tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.
Dirinya juga memamerkan akun-akun yang memiliki jumlah pengikut besar hingga ratusan ribu yang juga diblokir karena judi online, seperti influencer Siskaeee @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin.
Berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak.
Angka itu diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3%), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9%), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7%), Twitter/X dengan 816 konten (0,3%), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak dua konten.
“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” papar Prabu.
Baca Juga: Belasan Pegawai Komdigi Terlibat Judol, Ada Pejabat Eselon 1 dan Eselon 2 Ikut Main?
Secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online. Prabu mengklaim kalau angka itu menunjukkan betapa masifnya tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut yang kini semakin beragam bentuknya, dari situs web hingga media sosial.
"Namun, dengan kolaborasi lintas stakeholders dan dukungan masyarakat, pemerintah optimistis bisa meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat," pungkasnya.