Suara.com - Jam tangan mewah yang digunakan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar hingga kini masih menjadi sorotan warganet di dunia maya.
Usai banyak diperbincangkan, Abdul Qohar buka suara dan mengatakan bahwa jam tangan yang dipakainya sudah dibeli sejak lima tahun lalu di pasar dengan harga Rp 4 juta, bukan Rp 1 miliar seperti kabar yang beredar.
Baru-baru ini, seorang ahli jam yang kerap memberi edukasi tentang jam tangan di TikTok membongkar harga asli jam tangan mewah yang dikenakan Abdul Qohar. Melalui akun TikTok @koko.loyal, pemilik akun tersebut mengidentifikasi bahwa jam yang digunakan Abdul Qohar merupakan model Ademars Piguet Royal Oak Offshore versi rare dengan harga Rp 1,7 miliar.
Tak hanya itu, Abdul Qohar juga sempat terlihat mengenakan jam tangan Rolex Daytona Cosmograph versi Yelow Gold White Dial dengan harga jual Rp 567 juta.
Setelah unggahan tersebut, tak sedikit warganet yang mempertanyakan keaslian jam tangan mewah milik Abdul Qohar, mengingat harganya yang terbilang murah untuk barang bermerek seperti itu.
Menurut pemilik akun, jika jam tangan yang digunakan oleh Abdul Qohar terbukti tidak asli, maka Abdul Qohar bisa terancam pidana penjara maupun denda.
"Apakah kalau sudah jelas-jelas menggunakan produk palsu bisa dipidanakan dan masuk penjara? Karena ramai video sebelumnya ngobrolin salah satu pejabat publik yang pakai jam tangan tapi dia ngakunya ini bukan barang original, koko punya satu pembahasan nih karena kebetulan ada yang nanya juga, 'bisa nggak sih dilaporin karena pakai KW, bisa dipidanakan kah?' dan ternyata, jawabannya bisa," ucap pemilik akun TikTok tersebut.
Ia menambahkan bahwa hal itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Karena sudah ada memng Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, banyak banget pasalnya. Koko akan highlight satu pasal, yaitu Pasal 100 dan Ayat Satu, Ayat Dua, ini cuplikannya, 'Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah'," tambahnya.
Baca Juga: LHKPN Dirdik Kejagung Rp 5,6 Miliar, Tapi Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, KPK: Lihat Dulu Ya
Tak hanya untuk pejabat publik, Undang-Undang tersebut juga berlaku untuk semua lapisan masyarakat yang menggunakan barang KW atau palsu.
"Ini juga berlaku buat masyarakat umum ya guys, jadi kalau misalkan ada pemakai barang KW dan pemilik mereknya nggak terima, anda bisa dituntut pidana. Jadi, yang dia pakai itu barangnya ori apa bukan ya? Kalau bukan original, dia bisa kena pidana loh," timpalnya.
Unggahan yang telah ditonton sebanyak lebih dari 31.600 penayangan itu pun menuai beragam komentar dari pengguna TikTok.
"Hayo loh, ngaku asli kena, ngaku palsu juga kena," tulis akun @lar********
"Sepupu gue juga punya jam brand tersebut, KW harga 5 sampai 7 juta. Tapi untuk kasus ini, nggak mungkin sepertinya itu barang KW," komentar @bad*****
"Kalau hargaya 4 juta, sini gue bayar 10 juta cash," tambah @bab***********
"Yang lebih lucu, katanya dia nggak tau merek hahaha," sahut @mag*******
"Bisa dituntut sama yang punya brand nggak tuh?" timpal @erru*******