Harga iPhone USD 799
Harga free bea masuk USD 500
Jadi Anda hanya perlu membayar bea masuk sebesar USD 299 (dari USD 799 - USD 500).
Biaya pendaftaran IMEI ini meliputi beberapa variabel, antara lain bea masuknya, pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Adapun bea masuk yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai pabean dan ppn sebesar 11 persen dari nilai impor.
Lalu, pph pasal 22 impor adalah 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang sudah punya NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi mereka yang belum memiliki NPWP.
Dengan kata lain jika Anda membeli iPhone 16 versi paling murah yakni USD 799, maka USD 799 - USD 500 = USD 299, maka nilai pabean sebesar USD 299 atau Rp4.738.851 (kurs saat info ini ditulis).
Kemudian, bea masuk dihitung 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 4.738.851 = Rp473.885
Nilai impor, dihitung nilai pabean ditambah dengan bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 4.738.851 + 473.885 = Rp 5.212.736.
Baca Juga: iPhone 16 Belum Masuk Indonesia, Begini Respons Digimap
Sementara, PPn dihitung 11 persen dari nilai impor, atau PPN = 11 persen x Rp 5.212.736, atau sebesar Rp 573.400.