Mengacu pada alasan tersebut, jika Anda hendak membeli iPhone 16 dari luar negeri maka pemiliknya perlu melakukan registrasi IMEI atau pendaftaran IMEI.
Mendaftar IMEI sebenarnya gratis namun Anda harus membayar pajak atau bea masuk.

Bukan hanya IMEI
Namun, Anda bukan hanya mengurus IMEI. Jika Anda membeli barang dari luar negeri, maka Anda juga diwajibkan pajak alias bea masuk ponsel mereka yang harganya di atas USD 500.
Buat Anda yang bingung, berikut adalah itung-itungan bea masuk dan IMEI yang harus Anda bayarkan ke pemerintah apabila membeli iPhone 16 di luar negeri.
Itung-itungan jika membeli iPhone 16 di luar negeri
Seperti dijelaskan sebelumnya, mendaftar IMEI tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, Anda harus membayar pajak atau bea masuk untuk iPhone 16 yang Anda beli dari luar negeri.
Namun, bea masuk hanya ditetapkan untuk barang yanng dijual di harga USD 500 saja. Di bawah itu, tidak dikenakan bea masuk.
Tapi yang jadi masalah, di luar negeri iPhone 16 dijual mulai USD 799 sehingga Anda akan diwajibkan membayar bea masuk.
Baca Juga: iPhone 16 Belum Masuk Indonesia, Begini Respons Digimap
Itung-itungannya