Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI

Agung Pratnyawan Suara.Com
Senin, 04 November 2024 | 18:45 WIB
Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI
iPhone 16 Pro Max. [Apple]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Simak itung-itungan biaya daftar IMEI jika Anda membeli iPhone 16 di luar negeri berikut ini. Dengan mengetahui hal ini, maka Anda akan tahu seberapa banyak uang yang akan Anda keluarkan.

Indonesia telah melarang pemasaran dan penjualan model iPhone 16 karena Apple gagal memenuhi peraturan investasi lokal.

Bahkan, beberapa marketplace kenamaan tanah air sudah melarang seller mereka untuk menjual semua seri iPhone 16.

Akan tetapi, jika Anda bersikeras membeli iPhone 16, Anda bisa membelinya dari negara lain dan membawanya pulang ke Indonesia.

Baca Juga: iPhone 16 Belum Masuk Indonesia, Begini Respons Digimap

Malaysia, Singapura dan Australia menjadi tiga negara dekat Indonesia yang sudah menjual iPhone 16 series.

Akan tetapi, Anda juga mendaftar IMEI ke pemerintah apabila membawa iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri ke RI.

Apa fungsi IMEI?

IMEI menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pengguna ketika hendak membeli barang dari luar negeri.

Secara garis besar, IMEI akan membuat HP Anda bisa dipakai di Indonesia dan tidak terancam diblokir oleh pemerintah.

Baca Juga: Kronologi Sengketa Apple vs Indonesia: Nasib iPhone 16 di Ujung Tanduk?

Ketika gadget Anda memiliki IMEI, maka perangkat bisa menggunakan dan terhubung dengan jaringan seluler operator lokal.

Mengacu pada alasan tersebut, jika Anda hendak membeli iPhone 16 dari luar negeri maka pemiliknya perlu melakukan registrasi IMEI atau pendaftaran IMEI.

Mendaftar IMEI sebenarnya gratis namun Anda harus membayar pajak atau bea masuk.

5 Keunggulan iPhone 16, Performanya Lebih Canggih! (apple.com)
iPhone 16 (apple.com)

Bukan hanya IMEI

Namun, Anda bukan hanya mengurus IMEI. Jika Anda membeli barang dari luar negeri, maka Anda juga diwajibkan pajak alias bea masuk ponsel mereka yang harganya di atas USD 500.

Buat Anda yang bingung, berikut adalah itung-itungan bea masuk dan IMEI yang harus Anda bayarkan ke pemerintah apabila membeli iPhone 16 di luar negeri.

Itung-itungan jika membeli iPhone 16 di luar negeri

Seperti dijelaskan sebelumnya, mendaftar IMEI tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, Anda harus membayar pajak atau bea masuk untuk iPhone 16 yang Anda beli dari luar negeri.

Namun, bea masuk hanya ditetapkan untuk barang yanng dijual di harga USD 500 saja. Di bawah itu, tidak dikenakan bea masuk.

Tapi yang jadi masalah, di luar negeri iPhone 16 dijual mulai USD 799 sehingga Anda akan diwajibkan membayar bea masuk.

Itung-itungannya

Harga iPhone USD 799

Harga free bea masuk USD 500

Jadi Anda hanya perlu membayar bea masuk sebesar USD 299 (dari USD 799 - USD 500).

Biaya pendaftaran IMEI ini meliputi beberapa variabel, antara lain bea masuknya, pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penghasilan pasal 22 impor.

Adapun bea masuk yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai pabean dan ppn sebesar 11 persen dari nilai impor.

Lalu, pph pasal 22 impor adalah 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang sudah punya NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi mereka yang belum memiliki NPWP.

Dengan kata lain jika Anda membeli iPhone 16 versi paling murah yakni USD 799, maka USD 799 - USD 500 = USD 299, maka nilai pabean sebesar USD 299 atau Rp4.738.851 (kurs saat info ini ditulis).

Kemudian, bea masuk dihitung 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 4.738.851 = Rp473.885

Nilai impor, dihitung nilai pabean ditambah dengan bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 4.738.851 + 473.885 = Rp 5.212.736.

Sementara, PPn dihitung 11 persen dari nilai impor, atau PPN = 11 persen x Rp 5.212.736, atau sebesar Rp 573.400.

Jadi total pajak yang harus dibayar adalah bea masuk dan PPn, atau Rp473.885 + Rp 573.400 = Rp 1.047.285

Pph bagi pemilik NPWP: nilai impor x 10 persen atau Rp 5.212.736 x 10 persen = Rp 521.273

Pph bagi non pemilik NPWP: nilai impor x 20 persen atau Rp Rp 5.212.736 x 20 persen = Rp 1.042.547

Jadi hitungannya

Bea masuk: Rp473.885/ PPn: Rp 573.400/ Pph: Rp 521.273 (NPWP) dan Rp 1.042.547 (non NPWP).

Jadi ketika Anda pemilik NPWP dan membeli iPhone seharga USD 799, maka uang yang harus Anda keluarkan termasuk membeli iPhone adalah Rp12.663.351 + Rp473.885 + Rp 573.400 + Rp 521.273 = Rp14.231.909.

Kontributor : Damai Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI