Suara.com - Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan siapa pelaku yang merupakan tersangka kasus judi online di Kementerian Komdigi.
Nezar menyebut kalau tersangka yang ditangkap pihak kepolisian adalah bagian dari Tim Pengendalian Konten Kementerian Komdigi. Ia menyayangkan kalau pelaku ternyata melanggar amanah karena menjaga situs judol tidak terblokir.
“Mereka yang tertangkap merupakan bagian dari Tim Pengendalian Konten, namun sayangnya mereka justru melanggar amanah dengan membiarkan situs judi online tidak terblokir,” kata Nezar, dikutip dari siaran pers, Senin (4/11/2024).
Wamenkomdigi mengakui kalau sebenarnya pihak kementerian sudah melakukan penindakan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat transaksi judi online.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Bakal Usut Tuntas Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
“Kami menemukan sejumlah karyawan yang mengakui keterlibatannya dalam judi online dan telah diberikan sanksi,” timpal dia.
Ia menegaskan kalau pihaknya mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut jaringan judi online.
Menurutnya, penangkapan atas sejumlah pegawai Kemkomdigi menunjukkan kolaborasi yang baik antara Kemkomdigi dan Polri dalam pemberantasan judi online dari hulu hingga hilir.
“Pengusutan ini diharapkan dapat membongkar jejaring judi online hingga ke akarnya, termasuk menemukan para pelaku yang bersembunyi di belakangnya. Ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih yang kami lakukan,” tutur dia.
Lebih lanjut Nezar Patria menekankan upaya memberantas judi online akan terus ditingkatkan. Bahkan, pihak yang terlibat akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
Baca Juga: Budi Arie Rajin Klarifikasi di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Ia menilai Kementerian Komdigi berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata dalam memberantas judi online.
“Kebobolan yang terjadi di Kementerian Komdigi akan diminimalisir. Dan setiap individu yang terlibat akan berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menangkap 16 tersangka kasus judi online. Dari total keseluruhan, 12 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi, sedangkan empat sisanya dari kalangan sipil.