Suara.com - Setelah 15 tahun menanti proses, pasangan suami-istri asal Inggris, Shivaun Raff dan Adam, memenangkan pertarungan hukum melawan raksasa teknologi, Google.
Google diwajibkan membayar denda sebesar 2,4 miliar poundsterling atau sekitar Rp 49 triliun kepada pasangan suami-istri itu.
Dikutip dari berbagai sumber, cerita gugatan ini bermula saat Shivaun dan Adam memutuskan meninggalkan pekerjaan dengan gaji tinggi untuk membangun startup bernama Foundem.
Startup tersebut dirancang sebagai platform perbandingan harga produk dan menerima komisi dari setiap klik yang mengarahkan pengguna ke situs penjual.
Namun, menurut Shivaun dan Adam, situs mereka menjadi korban shadow-banning dari Google. Mereka menemukan bahwa layanan Foundem tidak muncul di hasil pencarian terkait, seperti "perbandingan harga" dan "perbandingan belanja". Hal ini membuat trafik situs mereka menurun drastis.
“Kami memantau peringkat situs kami dan menyadari bahwa semua kata kunci utama terkait layanan kami langsung tenggelam di Google,” kata Adam dalam wawancara dengan BBC.
Semula, pasangan ini mengira masalah tersebut berasal dari sistem situs mereka. “Kami sempat berpikir mungkin situs kami terdeteksi sebagai spam, dan mencoba mencari cara untuk memperbaiki peringkat di Google,” ujar Shivaun.
Setelah dua tahun tanpa solusi dari Google, mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke Komisi Eropa pada tahun 2010. Investigasi menunjukkan bahwa Google secara tidak adil mempromosikan layanan belanjanya sendiri di mesin pencari dan ini merugikan kompetitor seperti Foundem.
Penelusuran lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa Foundem bukan satu-satunya korban. Ada sekitar 20 platform serupa, seperti Kelkoo, Trivago, dan Yelp, yang mengalami kendala serupa akibat algoritma Google yang dianggap berpihak.
Tahun 2017, Komisi Eropa akhirnya menjatuhkan denda 2,4 miliar poundsterling kepada Google atas praktik anti-persaingan ini. Namun, Google mengajukan banding, dan proses hukum berlanjut hingga 2024.
Setelah melalui serangkaian sidang, Pengadilan Eropa pada 2024 memutuskan menolak banding Google dan menguatkan denda yang diajukan oleh Komisi Eropa. Google menyatakan putusan ini mengecewakan.