Suara.com - Keputusan pemerintah Indonesia untuk menahan iPhone 16 dari pasar dalam negeri telah menarik perhatian publik luas. Salah satu alasan utamanya adalah iPhone 16 belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan kebijakan penting untuk mendukung pengembangan industri lokal.
Supaya Iphone 16 bisa dijual secara resmi di Indonesia, produsen seperti Apple harus memenuhi minimal 35% TKDN melalui opsi produksi lokal, aplikasi, atau inovasi dalam negeri. Penasaran, seperti apa kronologi Iphone 16 tak masuk Indonesia? Simak informasinya melalui ulasan menarik di bawah ini, yuk!
Kronologi Iphone 16 Tak Masuk Indonesia
Ponsel pintar Iphone 16, dilarang diperjualbelikan di pasar Indonesia. Larangan ini telah dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian atau Kemenperin setelah Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple di Indonesia berakhir.
Baca Juga: Bocoran! iPhone 17 Bakal Lebih Tipis dan Canggih dengan Chip Wi-Fi Buatan Apple
Sehingga buntutnya, pemerintah Indonesia tidak bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri Iphone terbaru tersebut. IMEI sendiri merupakan nomor pengenal gadget yang terhubung ke jaringan seluler. Itu artinya, ponsel tanpa IMEI tidak dapat mengakses jaringan berbasis BTS di Indonesia.
Pelarangan seri Iphone 16 diperjualbelikan di Indonesia bermula ketika Apple belum menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia. Saat ini, investasi perusahaan milik Tim Cook itu baru tercatat Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar dari komitmennya yang sebesar Rp 1,71 triliun.
Investasi Apple di Indonesia terkini meliputi empat akademi Apple Developer Academy di Indonesia, yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali. Namun sayangnya, nilai investasi ini lebih rendah jika dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Vietnam.
Komitmen investasi Apple sebenarnya bisa saja dipenuhi dengan membangun pabrik di Indonesia, mengingat Apple adalah satu-satunya vendor gadget yang belum memiliki pabrik di Tanah Air.
Namun, syarat pembangunan pabrik yang ditawarkan oleh Apple dinilai kapitalis, di mana mereka meminta Indonesia menggratiskan pajak hingga 50 tahun. Pemerintah Indonesia telah menolak tawaran free tax 50 tahun lantaran dinilai terlalu berat.
Baca Juga: Susul iPhone 16, Kemenperin Juga Ancam Blokir IMEI Google Pixel karena Ilegal Dijual
Menperin Pastikan iPhone 16 Ilegal
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita blak-blakan menyebut iPhone 16 ilegal di Indonesia. Alasannya, produk Apple itu belum memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurutnya, sampai saat ini Kemenperin masih belum memberikan izin penjualan iPhone 16 ke Apple. Agus menegaskan kalau perusahaan asal Amerika Serikat itu belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasinya di Indonesia.
"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple," kata Menperin, dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).
Bahkan Agus menegaskan apabila ada iPhone 16 yang sudah dijual di Indonesia, maka sudah dipastikan itu HP ilegal. Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan langsung ke Kemenperin.
"Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami," lanjut dia.
Itulah kronologi singkat kenapa Iphone 16 tak masuk di Indonesia. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama