Suara.com - Tokopedia dan ShopTokopedia (sebelumnya bernama TikTok Shop) memberikan penjelasan soal menghilangnya produk iPhone 16 series dari platform e-commerce mereka.
Perusahaan menjelaskan kalau hal itu merujuk pada kebijakan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyatakan iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia karena berstatus ilegal buntut belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Merujuk pada pengumuman terbaru oleh Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, saat ini iPhone 16 (semua varian) dilarang dijual di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di ShopTokopedia," kata perusahaan lewat sebuah email yang diterima, Jumat (1/11/2024).
Maka dari itu, ShopTokopedia sudah menghapus semua produk HP Apple terbaru yang mencakup iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max dari platformnya mulai 30 Oktober 2024.
Baca Juga: Daftar Harga MacBook Pro dengan M4 Series, Performa Lebih Kencang
Selain itu, mereka juga meminta para penjual untuk wajib menghapus semua daftar produk iPhone 16 dari tokonya. Bahkan mereka mengancam seller apabila masih melanggar kebijakan pemerintah.
"Semua daftar produk iPhone 16, baik yang masih ada maupun yang baru akan melanggar kebijakan Produk Terlarang kami dan akan menerima tindakan penegakan terhadap toko Anda," jelas Tokopedia.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian mengaku sudah memantau peredaran iPhone 16 series di Indonesia, termasuk yang ada di platform marketplace atau toko online.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 yang dijual secara online maupun offline. Sebab seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ungkap Febri, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga: Bocoran! iPhone 17 Bakal Lebih Tipis dan Canggih dengan Chip Wi-Fi Buatan Apple
Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan blokir IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang danj ika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” papar dia.
Febri beralasan kalau semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Ia memaparkan, selama tahun 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia.
Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun. Ia menilai kalau itu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016.
"Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” tandasnya.