Suara.com - Kementerian Perindustrian mengancam bakal blokir IMEI Google Pixel yang ketahuan dijual ke Indonesia. Ponsel Google ini bernasib sama dengan iPhone 16 karena keduanya berstatus ilegal buntut tidak memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan kalau semua HP Google Pixel di Indonesia belum mendapatkan nilai TKDN sebagai syarat untuk diperjualbelikan.
"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri, dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2024).
Ia memaparkan, apabila Google ingin mendapatkan status resmi menjual ponselnya di Indonesia, maka mereka harus mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema. Hal itu mencakup inovasi, pembangunan manufaktur atau pabrik, hingga aplikasi.
Baca Juga: Ancam Blokir IMEI, Kemenperin Juga Bakal Hukum Penjual iPhone 16 di Indonesia
Menurut Febri, segala produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia perlu mematuhi regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Maka dari itu, semua produk elektronik yang tidak memenuhi skema tersebut bakal mendapatkan perlakuan sama, tak terkecuali Apple maupun Google.
"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," imbuhnya.
Lebih lanjut Febri meminta masyarakat untuk tidak membeli produk elektronik ilegal seperti Google Pixel maupun iPhone 16, lebih lagi lewat online. Sebab itu bakal merugikan sang pembeli karena IMEI produknya bakal diblokir.
Baca Juga: Berstatus Ilegal, Ternyata Ada 9.000 Unit iPhone 16 yang Sudah Masuk ke Indonesia