Berstatus Ilegal, Ternyata Ada 9.000 Unit iPhone 16 yang Sudah Masuk ke Indonesia

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:38 WIB
Berstatus Ilegal, Ternyata Ada 9.000 Unit iPhone 16 yang Sudah Masuk ke Indonesia
Ilustrasi iPhone 16. (Apple)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menegaskan kalau seri iPhone 16 di Indonesia berstatus ilegal. Namun selama periode Agustus hingga Oktober 2024, kurang lebih ada 9.000 unit iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia.

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menyatakan kalau 9.000 iPhone 16 series itu masih berstatus legal. Alasannya, ponsel itu masuk ke Indonesia lewat jalur bawaan penumpang dan sudah membayar pajak.

"Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia," kata Febri, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (31/10/2024).

Ia mengaku kalau Kemenperin masih terus memantau isu peredaran ponsel milik Apple tersebut di Tanah Air. Soalnya iPhone 16 masih berstatus ilegal di Indonesia karena belum mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Cara Ganti Animasi Charger di HyperOS, Ubah HP Xiaomi Jadi Mirip iPhone!

Namun Febri mempersilakan apabila ada warga yang sudah membeli iPhone 16 dari luar negeri. Syaratnya, perangkat itu akan tetap legal apabila tidak diperjualbelikan alias untuk penggunaan pribadi.

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” papar dia.

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.

Baca Juga: Apple Rilis Chip M4 Max: CPU Lebih Kencang, Dukung AI

Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” timpal dia.

Lebih lanjut Febri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI