Suara.com - Polres Alor, Polda NTT menyatakan bahwa seorang istri berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membakar suaminya Mario Agustinus Wendo akibat judi daring atau online terancam 12 tahun penjara.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wakapolres Alor Kompol Jamaludin dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis 31 Oktober 2024.
Wakapolres menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh HH tersebut dipicu oleh permasalahan keuangan yang yang dialami oleh keluarga tersebut.
Terduga pelaku ujar Wakapolres mengaku kesal terhadap suaminya karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan. Sehingga akhirnya terduga pelaku menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi daring.
Baca Juga: Waspada Judi Online! Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Sanksi Bagi Penyalahgunaan Bansos
Dalam pemaparan kronologis kejadian, Wakapolres menjelaskan bahwa awalnya terduga pelaku HH (35) menumpang mobil pikap dari Lantoka menuju Kalabahi. Sesampainya di simpang perumahan Lapas Kalabahi, terduga pelaku turun dan menunggu ojek. Saat menunggu, terduga pelaku melihat penjual bensin dan timbul niat untuk membakar suaminya.
Terduga pelaku kemudian menemukan dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter di sekitar tempat menunggu dan memasukkannya ke dalam tas gendong miliknya.
Setelah mendapat ojek, terduga pelaku membeli BBM jenis pertalite sebanyak empat botol di pertigaan menuju rumah mertuanya yang mana rumah tersebut juga dihuni oleh terduga pelaku dan suaminya.
Setiba di lokasi, terduga pelaku mengecek keberadaan suaminya dengan melihat sandal di depan rumah. Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, terduga pelaku kemudian mengunci kamar dari luar menggunakan gembok.
"Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya,” tambah Wakapolres.
Baca Juga: Profil Ipda Rudy Soik: Perjalanan Karier dan Kontroversi Pengungkapan Kasus Mafia BBM di NTT
Akibat perbuatannya itu suaminya terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit dan dirawat. intensif karena mengalami luka bakar yang serius.
“Korban mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSD Kalabahi," jelas Wakapolres.
Selain menimbulkan korban jiwa, perbuatan terduga pelaku juga merinci kerugian material yang ditimbulkan dalam kejadian tersebut, meliputi, tiga unit rumah dengan rincian 2 unit rumah hangus total dan 1 unit rumah terbakar bagian depan (pintu dan jendela).
Sejumlah kendaraan seperti dua unit motor dan satu mobil roda empat itu terbakar akibat perbuatan HH.
"Terduga pelaku HH saat ini diamankan di ruang Satuan Reskrim Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena masih dalam perawatan medis," jelasnya.